Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Jawa Dan Sumatera | BantenOne.com

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat Jaringan Jawa Dan Sumatera

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35) Tahun, H (46) Tahun, Y (35) Tahun, A (47) Tahun, E (46) Tahun, dan S (45) Tahun, Jumat (11/11/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dari mulai Eksekutor yang mencuri mobil, mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.

Baca juga  Terungkap Identitas Mayat Laki - Laki Yang Diitemukan Di Tepi Panatai Karangsembung 

Modus operandi para tersangka ini Hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya, kata Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon.

Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik. Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian. Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebutt dilakukan per Part sesuai pesanan.

Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda, ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman.

Baca juga  Wabup Pastikan Kecamatan Dan Desa Dukung Pronangkis

Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka. Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.

Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan mau pun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. Tersangka R merupakan Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali, imbuh Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman.

Baca juga  Kapolres Cirebon Kota Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kecamatan Kedawung

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal Sembilan (9) Tahun penjara, tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).