Polsek Pagedangan Polres Tangsel Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Tiket Konser grup Band Asal Korea Selatan

BantenOne.com ,Tangsel--Polsek Pagedangan polres Tangsel berhasil amankan pelaku penipuan tiket konser grup band asal korea selatan NCT Dream, pelaku berinisial ES di amankan di Bekasi jawa Barat.

Pengungkapan kasus tersebut di dalam konferensi Pers yang berlangsung di halaman Polsek Pagedangan senin 10/07.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dengan di dampingi Kasnit Reskrim Ipda Nurali Hambali S.H,
Kasie Humas Polres Tangerang Ipda Galin D.N ,Katim Resmob Polsek Pagedangan serta Jajaran.

Kapolsek mengatakan Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 21.13 WIB korban diminta oleh tersangka mengirimkan uang sebesar Rp. 250.000.00,(dua ratus lima puluh ribu rupaih)

untuk fee tiket sekaligus tanda jadi pemesanan 2 (dua) tiket konser musik NCT Dream yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu pada hari Sabtu, Minggu dan Senin tanggal 03 04 dan 05 Maret 2023 kemudian korban mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 200.000.00,(dua ribu rupaih) dan sisanya akan di transfer nanti.

lalu Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul : 14.42 WIB korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 300.000.00,(tiga ratus ribu rupaih) untuk melunasi fe: kepada tersangka tersebut.

Pada hari Minggu berikutnya tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul : 11.30 WIB korban mentransfe uang sebesar Rp. 1.000.000.00,(satu juta rupiah) untuk pembelian tiket konser musik NC Dream dengan cara mencicil kepada tersangka.

Pada hari Minggu ke tiga tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul : 15.07 WIB korban mentransfer uan: sebesar Rp. 1.000.000.00,(satu juta rupiah) untuk pembelian tiket konser musik NCT Drea dengan cara kembali mencicil kepada tersangka.

Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul : 19.33 WIB korban diberitahu ole tersangka untuk harga tiket konser Musik NCT Dream Rp. 3.275.200.00,(tiga juta dua r 2 , tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) / tiket setelah itu dihari yang sama korban mentransis uang sebesar Rp. 4.545.000.00.(empat juta empat ratus lima puluh ribu) kepada tersangka

Pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul : 19.04 WIB korban ingin menambah 1 (satu) tiket kemudian tersangka mengiyakan kemauan dari korban setelah itu dihari yang sama korban mentransfer uang sebesar Rp. 3.522.500.00,(tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 4.00 WIB tersangka akan membelikan tiket konser musik NCT Dream tersebut kepada panitia penyelenggara melalui website namun tersangka tidak kebagian tiket konser musik NCT Dream tersebut dikarenakan sudah habis selanjutnya uang korban yang berada di tersangka tidak pelaku kembalikan kepada korban melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi kemudian diketahui terdapat 18 (delapan belas) korban lainnya yang menjadi korban terkait uang pembelian tiket konser musik NCT Dream tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul : 05.00 WIB dapat diamankan tersangka E S di sekitaran rumahnya yang beralamat Taman Juanda Blok G.2 No. 12 Rt. 008/004 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi ,”jelas iya.

Total kerugian terkait uang pembelian tiket konser musik NCT Dream sebesar Rp. 94.212.900.00,(sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah).

Dengan kejadian tersebut Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Ancaman Hukuman : 4 (empat) Tahun.

“Rus”