Polsek Gempol Amankan Pelaku Judi Togel Di Kecamatan Palimanan | BantenOne.com

Polsek Gempol Amankan Pelaku Judi Togel Di Kecamatan Palimanan

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polsek Gempol mengamankan pelaku Judi Togel berinial RY (31) Tahun berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan pada Selasa (14/5/2024) malam kira – kira Pukul 21.30 Wib.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial NH merupakan penerima pemasangan Judi Togel.

Baca juga  Polresta Cirebon Gelar Baksos Dan Bansos Serta Gebyar Penanggulangan Stunting Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke - 78 Tahun

“Pelaku Judi Togel Online ini ditangkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kompol Rynaldi Nurwan, Kamis (16/5/2024).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi mengenai indikasi praktik Judi Online di wilayah Kecamatan Palimanan. Petugas pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga  Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Polda Metro Jaya Gencarkan Penanaman 15.000 Pohon

“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi pelaku, kami berhasil menangkap RY di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon,” jelas Kompol Rynaldi Nurwan.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp. 110.000  yang diduga dari pemasangan nomor Judi Togel, handphone, dua lembar kertas rekapan Judi Togel, pulpen, dan lainnya.

Baca juga  1.272 Anggota PPS Se-Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik Bupati Cirebon Minta Kerja Secara Maksimal

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Judi Togel yang diamankan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 Tahun penjara,”  tutur Kompol Rynaldi Nurwan. Pewarta : (Markus.T).