SMA Negeri 5 Pondok Aren Didemo Warga Soal PPDB, Jaka Syahroni SH, CPM Ketua PADI Tangsel : Bila Sudah Tutup Pendaftaran Jangan Memaksakan Kehendak Melawan Hukum | BantenOne.com

SMA Negeri 5 Pondok Aren Didemo Warga Soal PPDB, Jaka Syahroni SH, CPM Ketua PADI Tangsel : Bila Sudah Tutup Pendaftaran Jangan Memaksakan Kehendak Melawan Hukum

BantenOne.com, Tangsel-– Ketua PADI Kota Tangerang Selatan Jaka Syahroni SH, CPM soal demo PPDB 2023, hargai panitia, guru-guru dalam menyukseskan PPDB dengan tidak memaksakan kehendak, suap menyuap atau perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan PPDB, dalam tahapan awal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yaitu pra pendaftaran sudah ditutup.

Sejak resmi dibuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2023 jenjang SMA Negeri dimulai pada 19 Juni 2023, pihak sekolah sudah mulai melakukan persiapan untuk melayani para orang tua murid.

Salah satu yang sudah melakukan persiapan tersebut adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Tangsel yang berlokasi di Jalan Puri Bintaro Hijau Blok F IV, RT.002/RW.007, Pondok Aren, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang, Banten.

Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Tangsel H Suhermin, S.Pd, M.Si, membeberkan persiapan-persiapan yang sudah dilakukan untuk PPDB.

“Tentunya kami sudah siap dengan panitia PPDB. Kemudian juga sudah siap dengan lokasi atau tempat-tempat penerimaan dan informasi yang diperlukan masyarakat,” beber H Suhermin, S.Pd, M.Si kepada awak media, Minggu, 23 Juli 2023.

Sosialisasi Pun, juga sudah dilakukan oleh pihak sekolah sejak sepekan yang lalu kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar.

“Kita sudah mensosialisasikan PPDB ini ke warga sekolah minggu lalu dan hari Sabtu lalu sudah mensosialisasikan ke masyarakat sekitar tentang PPDB 2023,” imbuhnya.

Baca juga  Dit Narkoba Polda Banten Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Meskipun begitu, masih ada saja orang tua murid yang mempertanyakan terkait PPDB ke Posko Sekolah masing-masing.

Ketua PADI Tangsel Jaka Syahroni SH, CPM, selaku praktisi hukum menyebutkan alasan yang paling sering ditanyakan oleh orang tua murid adalah terkait tahapan seperti zonasi.

“Yang paling sering dipertanyakan adalah terkait tahapan-tahapan, baik dari prestasi, zonasi itu yang paling sering ditanyakan, kalau terkait berupa pendaftar, biasanya mereka sudah tahu untuk langsung menuju ke jalur ke Posko sekolah masing-masing dan Suku dinas,” ujar Jaka Syahroni SH yang juga merupakan Tokoh hukum di Kota Tangerang Selatan.

Ia menambahkan bahwa pertanyaan yang paling sering ditanyakan adalah terkait zonasi dan usia murid ada prestasi dan relasi.

“Yang paling sering sekali dipertanyakan orang tua murid tuh zonasi, ya kaya peta zonasi, kemudian terkait usia, ada prestasi dan relasi, biasanya akan dijelaskan kepada mereka bahwa gak semuanya berdasarkan kriteria usia dan zonasi, ada beberapa pertimbangan seperti prestasi, ada yang berdasarkan zonasi dan usia, seperti itu,” tambahnya.

Menurut Jaka Syahroni SH, penyelenggara PPDB tahun 2023 ini sudah sangat bagus, adil, dan transparansi di SMA Negeri 5 Pondok Aren dibandingkan tahun sebelumnya, tercantum dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 sangat jelas peraturan dan pengaturan.

Baca juga  Independen Nusantara Segera Beroperasi

Tetapi masih ada saja orang tua yang harus diedukasi kembali karena beranggapan bahwa PPDB ini disesuaikan dengan umur, zonasi dan prestasi.

“Jadi kita gak bisa beranggapan bahwa PPDB Provinsi Banten itu toh usia dan zonasi doang, gak sama sekali, jadi sepertinya masyarakat harus di edukasi kembali tentang itu jadi insya Allah sudah cukup berkeadilan,” jelasnya.

Sebagai Praktisi Hukum soal PPDB, ia berharap PPDB Provinsi Banten 2023 bisa memberikan pelayanan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat.

“Harapan saya sebagai bagian dari warga Kota Tangerang Selatan adalah mereka bisa mengakomodir harapan masyarakat. Jadi yang harusnya layak dapat Negeri, bisa mendapatkan negeri. Jadi mereka bisa melayani dengan puas sesuai dengan sistem PPDB sekarang ini,” ucap Jaka Syahroni.

“Sejak tahun 2017 jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran dengan kuota terbesar dalam PPDB, yakni 50% dari daya tampung sekolah, jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu, jadi, PPDB adalah sebuah sistem yang memudahkan penerimaan siswa baru, baik bagi sekolah maupun calon peserta didik dan orangtua” ucap Jaka Syahroni.

Baca juga  Dua Kuasa Hukum Ingin Mediasi di Kementerian Hukum Dan Ham DKI Jakarta Berakhir Buntu

“Kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya kastanisasi dalam sistem pendidikan yang selama ini ada, maka dilakukanlah seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru, tidak boleh ada favoritisme, Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas” ucapnya

Intervensi pejabat, dan pemerataan kualitas pendidikan yang masih timpang menjadi pintu masuk permasalahan PPDB. Saya menyebutnya dengan jalur relasi yakni hubungan, pertalian, kenalan alamiah sebagai makhluk humanis bersosial dan bermasyarakat. Hal ini membuat jalur prestasi dan zonasi terkadang terganggu. Padahal sejatinya PPDB sudah tercantum dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 sangat jelas peraturan dan pengaturan.

“Saya sangat berharap dalam PPDB tahun 2023 Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten hal-hal yang mengganggu martabat dan kedaulatan sekolah dapat berkurang, tanpa menjual diksi kemiskinan, dan perbuatan, kepura-puraan lainnya. Misal menggadaikan jabatan demi sukses PPDB adalah keangkuhan diri dan membuat nama sebuah lembaga atau organisasi tercoreng, kedaulatan sekolah, martabat guru harus dijaga, caranya Hargai panitia, guru-guru dalam menyukseskan PPDB dengan tidak memaksakan kehendak, suap menyuap dan perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan PPDB” tutup jaka.

(Rany/Is)