Polisi Tetapkan 11 Tersangka Keributan Kelompok John Kei dan Nus Kei | BantenOne.com

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Keributan Kelompok John Kei dan Nus Kei

BantenOne.com, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka, 9 d1itahan dan 2 masuk daftar pencarian orang (DPO), kasus perkelahian antar kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan korban GR (44) tewas dari kelompok John Kei terkena tembakan kelompok Nus Kei. Kejadian di Jalan Tytyan Indah I 79 RT 002/09 Kel. Kalibaru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, pada Minggu (29/10/2023).

Baca juga  Kanit Binmas Polsek Pamulang Melaksanakan kegiatan Go to School di SMPN 18 Tangsel

“Keributan kelompok John Kei dan Nus Kei, buntut permasalahan antar keluarga korban dan pelaku di Tual, Maluku,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2023).

Lanjut Hengki, ketika kelompok John Kei menghampiri kelompok Nus Kei. Mereka menenteng senjata tajam, kelompok Nus Kei melakukan perlawanan dengan melakukan penembakan. Tembakan pertama mengenai mobil dibagian belakang.

Baca juga  Musyawarah diRuangan BPN, Warga Jombang minta Persil no 69 di Terbitkan Sertifikat

“Namun, pada penembakan kedua mengenai pelipis korban GR. Pelaku penembakan oleh Felix (31) sebagai eksekutor,” terang Hengki.

Pengungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi LP/B/275/X/2023/Polsek Medan Satria/Polres Metro Bekasi Kota/ PMJ/ tanggal 29 Oktober 2023.

Hengki menerangkan masih mendalami komunikasi antar kelompok John Kei yang berada di Nusakambangan dengan kelompoknya.

Kemudian Hengki menambahkan para tersangka dijerat pasal 55 dan 56 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana, subsider pasal 338 dan 340 KUHP.

Baca juga  Paguyuban Kunciran Jaya dan Cipete Gerudug PN Kota Tangerang ,Nagih Janji

( why)