Bantenone.com – Tangsel – Warga masyarakat kelurahan Jombang Ciputat Tangerang Selatan dalam pertemuannya diruang rapat (7/2/19) dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional)Tangerang Selatan menyampaikan keluhannya mengenai tanah rumah yang ditempatinya sampai sekarang belum memiliki bukti kepemilikan hak yakni Sertifikat ” Sudah puluhan tahun tanah dan rumah yang kami tempati belum memiliki Sertifikat, karena Tanah ini merupakan Persil no 69 ” Ungkap Budiarti warga Jombang .
Dalam pertemuan diruang rapat, selain membahas tentang isu pungli PTSL dan mengenai Persil 69, warga juga meminta supaya Persil tersebut bisa diterbitkan Sertifikat ” Mengenai Persil 69 dengan luas kurang lebih 4 hektar sampai sekarang belum pernah diterbitkan Sertifikat tanah dan kami juga pernah mengajukan surat ke walikota, DPRD sampai ke Gubernur namun sampai sekarang belum ada jawabannya, lanjut warga yang lainnya.
Sementara ketua team 7 PTSL BPN Tangerang Selatan Ilman J Permana melalui humasnya Harry mengatakan ” Kami ucapkan merasa terima kasih kehadiran warga Jombang atas kehadiran diruang rapat ini, mengenai Persil 69 dari BPN tidak pernah menerbitkan bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat, terkecuali Persil 68 yang sudah diterbitkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat( imam/ Erik)