Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Sudah Melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Menghalangi Tugas Wartawan. | BantenOne.com

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Sudah Melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Menghalangi Tugas Wartawan.

BantenOne.com, Bogor–
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diduga intimidasi wartawan dan melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 Pasalnya, saat DLH Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan siraturahmi pengurus Kampung Ramah Lingkungan (KRL) dan pendamping Lingkungan Hidup se Kabupaten Bogor yang di hadiri oleh Pj.Bupati Bogor di Gedung Auditorium, Tegar Beriman, Cibinong, hanya wartawan tertentu saja yang diperbolehkan masuk untuk meliput kegiatan tersebut, Senin (5/2/2024).

Baca juga  Kapolres Cirebon Kota Kembali Cek Kesiapan Dan Keamanan Gudang Logistik PPS Kecamatan Kapetakan

Beberapa media hendak masuk ke dalam Gedung Auditorium untuk meliput kegiatan tersebut namun di larang masuk dan disuruh keluar oleh petugas Satpol PP, dengan mengatakan ini perintah dari DLH yang punya acara.

“Bapak, ibu dari mana? ada undangannya gak, media dilarang masuk, silahkan keluar bu, pak, ini arahan dari DLH yang punya acara,” ujar petugas Sat pol PP dengan arogan.

Baca juga  Polsek Talun Polresta Cirebon Ngopi Aspirasi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Cirebon Girang

Namun awak media korban dari dugaan intimidasi ini melihat ada beberapa orang wartawan di perbolehkan masuk untuk meliput kegiatan tersebut.

Yang lebih hironisnya salah satu wartawan dari korban dugaan intimidasi ini sedang makan siang didalam Gedung Auditorium tersebut diusir keluar, sedangkan gedung Auditorium ini dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor dari pajak rakyat dan anggaran Makan dan minum setiap acara dinas dari uang pajak rakyat dan itu pun harus transparan berapa anggaran Mamin-nya setiap dinas mengadakan acara.

Baca juga  Persatuan Gereja - Gereja Di Indonesia Kita Harus Hormati Hasil Pemilu Tahun 2024

( RIVAL )