Operasi Penegakan Perda Pol PP Tangsel Amankan 2533 Botol Miras

BantenOne.com, Tangerang Selatan--Kegiatan penegakan peraturan daerah kabupaten dan kota perda no 9 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum, peraturan walikota Tangerang Selatan nk 54 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi, serta tata kerja satuan polisi pamong praja kota Tangerang Selatan.

Muksin Al Fachry, selaku kepala bidang penegakan hukum pol pp menjelaskan,
Kegiatan monitor di beberapa lokasi di lakukan oleh Satpol PP bekerja sama TNI Polri. pada pukul 20. 00 wib anggota tiba di lokasi titik kumpul ( kantor Satpol PP), pada pukul 20.30 wib anggota melaksanakan apel internal kegiatan penegakan peraturan daerah kota Tangsel.

Baca juga  Upaya Menjaga Kualitas Udara , Polsek Kelapa Dua Himbau Warga Melalui Pasang Spanduk

Pukul 20.40 wib Tim operasi bergerak malaksanakan dan tiba di kawasan supermarket di jalan jalur sutra alam sutra paku alam serpong Utara melakukan sweeping di beberapa lokasi dan mendapat pelanggaran miras.

lalu menuju duta buah pada pukul 00.00 wib anggota tim tiba di kawasan warung jamu jalan raya puspitek setu melaksanakan sweeping di lokasi mendapatkan pelanggaran miras lokasi warung jamu sido muncul,” jelas Muksin.

Baca juga  Bersama MTT Regional Jabodetabek, Pondok Ranji Launching Bank Sampah

Dalam operasi tersebut anggota dari beberapa lokasi mengamankan barang bukti berupa miras sebanyak 2533 botol, lalu pada pukul 00.30 wib Anggota kembali ke komando.