Pengedar Sabu - Sabu Diamankan Sat Reskrim Narkoba Polresta Cirebon | BantenOne.com

Pengedar Sabu – Sabu Diamankan Sat Reskrim Narkoba Polresta Cirebon

BantenOne.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar Sabu – Sabu pada Selasa (21/5/2024) kira – kira Pukul 22.30 Wib. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, pengedar Sabu – Sabu yang berhasil diamankan berinisial DR (41) Tahun yang tercatat sebagai warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Baca juga  Sat Samapta Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Miras Hasil Razia Pekat Malam Takbiran

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket Sabu – Sabu seberat 30,00 gram, handphone, timbangan digital, uang tunai Rp. 380.000, 17 paket Sabu – Sabu yang total beratnya 3,85 gram, satu paket Sabu – Sabu seberat 0,24 gram, dan lainnya,” ujar Kombes Polisi Sumarni, Minggu (26/5/2024).

Ia mengatakan, DR ditangkap dan ditemukan paket Sabu – Sabu disaku celananya di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Antisipasi Lonjakan Arus Balik Polsek Jatiwangi Bersinergi Di Pos Yan Rest Area KM 166 Tol Cipali

Dari hasil pemeriksaan sementara DR juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli Narkoba jenis Sabu – Sabu. Selain itu, DR juga menyebutkan bahwa Sabu – Sabu tersebut didapat seseorang menggunakan sistem tempel di wilayah Subang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” kata Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).