Terima Laporan, Tramtib Kecamatan Larangan Tindak Tegas Oknum Pembakaran Sampah Sembarangan

Terima Laporan, Tramtib Kecamatan Larangan Ti

BantenOne.com | Kota Tangerang,- Kecamatan Larangan melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) melakukan penertiban tindakan pembakaran sampah, yang dilakukan salah seorang warga, di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (20/1/25).

 

Diketahui, hal ini ditindak pascapihak Kecamatan Larangan menerima laporan dari masyarakat sekitar. Camat Larangan Nasrullah menuturkan, ini menjadi langkah tegas yang dilakukan petugas kepada mereka yang melanggar aturan terkait sampah.

Baca juga  Pemkot Apresiasi Polres Tangsel Bangun SPPG: Perluas MBG dan Ketahanan Ekonomi Masyarakat

 

“Menindaklanjuti laporan ini, petugas langsung datang ke lokasi, mematikan api dan asap atas pembakaran sampah. Petugas juga melakukan pendataan kepada pihak yang melakukan pembakaran sambil dilakukan edukasi untuk tidak melakukan pembakaran sampah lagi secara sembarangan,” ungkap Nasrullah.

 

“Jika didapati pelaku melakukan pembakaran sampah secara berulang, petugas tak segan melayangkan sikap yang lebih tegas yaitu memberlakukan denda sesuai aturan yang berlaku. Tapi saat ini, sifatnya persuasif saja dulu,” tegasnya.

Baca juga  Optimalisasi Arsip Digital: DPAD Kota Tangerang Gelar Bimtek Admin SRIKANDI

 

Ia pun menjelaskan, soal sampah di Kota Tangerang telah diberlakukan peraturan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota yaitu, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap Individu. Ia pun mengimbau, masyarakat Kecamatan Larangan untuk tidak segan melakukan pelaporan jika hal serupa terjadi di wilayahnya.

Baca juga  STQ Kecamatan Batuceper, Wadah Strategis Menanamkan Nilai-nilai Qur’ani dalam Kehidupan Generasi Muda

 

“Bagi masyarakat yang menemukan pembakaran sampah sembarangan dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664,” imbuhnya

(Haryo)