MRCCC Siloam Semanggi Disomasi Pasien, Tolak Klaim Asuransi Siloam Semanggi Disomasi Pasien, Tolak Klaim Asuransi | BantenOne.com

MRCCC Siloam Semanggi Disomasi Pasien, Tolak Klaim Asuransi Siloam Semanggi Disomasi Pasien, Tolak Klaim Asuransi

JAKARTA, Bantenone – YS, seorang pasien melayangkan somasi kepada Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals, Semanggi. Musababnya, klaim yang diajukan YS ditolak asuransi usai pihak MRCCC menyebut invoice tak sesuai dengan sistem rumah sakit.

Kuasa hukum YS, Sri Sugiharti mengungkapkan somasi yang dilayangkan ini bermula dari kliennya yang tercatat sebagai pasien MRCCC Siloam Hospitals Semanggi sejak 2018 menjalani perawatan 21- 25 juni 2024 di rumah sakit tersebut.

“Kemudian pada 02-07 September 2024, klien Kami kembali dirawat karena nyeri dada, dan oleh dokter dilakukan tindakan operasi pemasangan ring jantung. Dari kedua perawatan tersebut klien kami itu diberi semua hasil pemeriksaan selama di rumah sakit dan invoice serta detail invoice atas kedua perawatan oleh kasir MRCCC Siloam Hospital Semanggi,” ungkapnya.

Baca juga  Ribuan Pesilat Ikuti Ajang Satu Abad Pesantren Gontor dalam Ajang IMPSC 2025

Menurut Sugiharti, permasalahan muncul ketika YS hendak mengajukan klaim kepada asuransi atas perawatan rumah sakit yang dijalani YS, dengan nilai klaim masing-masing: Rp.145,324,500,- dan Rp.288,468,000.

“Klaim yang diajukan oleh YS atas perawatan di rumah sakit tersebut ditolak oleh asuransi dengan alasan ketika dilakukan penelusuran, rumah sakit menyatakan bahwa invoice yang diserahkan YS kepada asuransi tidak sesuai dengan sistem rumah sakit,” ungkapnya.

Baca juga  Salman, Siswa SDN Benda Baru 01, Sabet Medali Emas di Ajang Internasional Muslim Pencak Silat 2025

Padahal, lanjut Sugiharti, invoice yang diserahkan oleh YS ke pihak asuransi adalah invoice yang diterima olehnya dari kasir rumah sakit. Dan pada saat menerima invoice dan dokumen perawatan dari kasir rumah sakit tersebut, YS ada saksi menyaksikan.

“Untuk membuktikan invoice tersebut benar dikeluarkan oleh MRCCC Siloam bisa dilihat dari kertas dari invoice tersebut terdapat nomor seri kertas dan telah tervalidasi dengan adanya FIN di bagian bawah kertas invoice tersebut,” ungkapnya.

Baca juga  Korupsi Disbud Rp150 Miliar Uus Kuswanto Jelaskan Pemanggilannya oleh Kejati

Karena keterangan pihak MRCCC kepada pihak asuransi bertentangan mengakibatkan YS mengalami kerugian berupa klaim asuransi yang diajukan oleh YS tidak dibayar dan polis milik YS juga diputus secara sepihak oleh asuransi

“Karena itu kami kemudian melayangkan somasi kepada pihak MRCCC Siloam Hospitals Semanggi. Namun mereka tidak menunjukan itikad baik bahkan somasi yang dilayangkan oleh kami belum ada tanggapan,” tutup Sugiharti.

(Red)