Disergap di KM 24 Tol Merak–Tangerang, 40 Kg Ganja Disamarkan dalam Koper dan Kardus Rokok | BantenOne.com
POLRI  

Disergap di KM 24 Tol Merak–Tangerang, 40 Kg Ganja Disamarkan dalam Koper dan Kardus Rokok

Oplus_131072

BantenOne.com |Tangsel – Operasi senyap aparat Polsek Serpong berujung pada penangkapan seorang kurir ganja di ruas Tol Merak–Tangerang. Sebanyak 40 kilogram ganja yang disembunyikan dalam koper dan kardus rokok gagal beredar ke Jawa Barat.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (13/2/2026) dini hari. Mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1020 EOC yang melaju dari arah Merak menuju Tangerang dihentikan di KM 24.600 setelah sebelumnya terdeteksi membawa muatan mencurigakan.

Kapolsek Serpong Komisaris Suhardono mengungkapkan, informasi awal diterima dari jaringan intelijen terkait adanya pengiriman ganja lintas Sumatera–Jawa.

Baca juga  POLSEK CIPUTAT TIMUR LAKSANAKAN PATROLI STRONG POINT DI PASAR CIPUTAT UNTUK CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS

“Kami tidak ingin ambil risiko melakukan penyergapan tanpa koordinasi di jalan tol. Karena itu kami bekerja sama dengan PJR Bitung,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Koordinasi dilakukan dengan Induk PJR Bitung Korlantas Polri untuk memastikan penghentian kendaraan berlangsung aman. Kepala Induk PJR Bitung, Komisaris Andhy Pradhana, memastikan kendaraan dihentikan secara terukur.

Di dalam kendaraan travel tersebut, petugas menemukan paket ganja terbungkus lakban cokelat. Total beratnya mencapai 40 kilogram.

Baca juga  Dandim 0620 Danyon Arhanud - 14/PWY Danlanal Beri Kejutan Hari Bhayangkara Ke-76 Ke Kapolresta Cirebon

Tersangka S (34), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengaku barang haram itu hendak dikirim kepada pemesan di Bandung, Jawa Barat. Polisi menduga tersangka bukan pelaku tunggal. Dua nama lain berinisial FR dan RH kini diburu dan telah masuk daftar pencarian orang.

Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit mobil APV dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Baca juga  Dalam Rangka Harkitnas, Polsek Ciputat Timur Soan Ke Sekolah Himabu Jauhi Narkotika, Tawuran, dan Unras

S dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berat: mulai dari enam tahun penjara hingga pidana mati.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa jalur tol masih menjadi salah satu rute favorit penyelundupan narkotika lintas daerah — sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antar-satuan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.

(RN)