84 Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan Selama 2 Tahun Berturut-turut Pemerintah Indonesia Tak Lakukan Eksekusi

84 Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan Selama 2 Tahun Berturut-turut Pemerintah Indonesia Tak Lakukan Eksekusi I bantenone


BantenOne.com – AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA mencatat, pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan sebanyak 84 vonis hukuman mati sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2018.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merinci, sebanyak 47 vonis dijatuhkan pada 2017 dan sisanya sepanjang 2018 hingga bulan Oktober.

“2017 tidak ada eksekusi, tetapi ada vonis sejumlah 47 kasus. 2018 tidak ada eksekusi sama sekali, vonis matinya ada 37 kasus (hingga Oktober),” ujar Usmad di Historia Food & Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).

Usman menyayangkan masih banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama periode tersebut. Sebab, selama itu pula, pemerintah memberlakukan moratorium sementara pelaksanaan eksekusi mati.

“Ketika kita melihat perkembangan positif di dalam ranah eksekutif, pemerintah, dengan tidak adanya eksekusi di 2 tahun terakhir, sayangnya badan pengadilan masih menjatuhkan vonis hukuman mati,” ungkap dia.

Usman menduga, masih banyaknya vonis hukuman mati dipengaruhi oleh persepsi publik yang menganggap vonis tersebut memberikan efek jera dan mengurangi kejahatan.

Selain itu, mereka juga mencatat jumlah vonis terbanyak pada tahun 2016 yaitu 60 kasus. Sementara pada 2015, jumlahnya menurun menjadi 46 vonis.

Kemudian, untuk tahun 2014, terdapat 6 vonis yang dijatuhkan, 16 vonis di tahun 2013, dan 12 vonis hukuman mati sepanjang tahun 2012.

Usman juga mengungkapkan, sebanyak 299 orang masih menunggu dieksekusi hingga saat ini.

( Red )*