Diduga Malpraktik Rumah Sakit Swasta Walikota Cimahi Terkesan Tutup Mata

Bantenone.com – Warga Kota Cimahi DW yang diduga menjadi korban malapraktik salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Bandung, sampai saat ini, menurut Sekretaris LSM Laskar Merah Putih (LMP) Heri Soetarto SE, saat dikonfirmasi di Pemkot Cimahi, (18/1) pihaknya menyesalkan terhadap pihak Walikota Cimahi, yang tidak menanggapi keluhan warganya memohon bantuan baik secara hukum maupun secara medis.

‘Karena sesuai surat-surat kami tertanggal 24 Juli 2018, 25 Oktober 2018, dan 29 Oktober 2018 dan pertemuan-pertemuan dengan pemerintahan Kota,”

Pihak LMP setelah mempelajari jawaban surat balasan terakhir yang diterima surat Nomor 180/5668//Huk “Surat jawaban terhadap kami tertanggal 3 Desember 2018 yang menyatakan dalam dalam surat tersebut, terkait dengan permohonan pendapat hukum dan saksi ahli yang diajukan kepada Walikota Cimahi, hal tersebut tidak dapat dipenuhi mengingat permasalahan tersebut sedang diproses dilembaga peradilan dan aparat penegak hukum,” jelas Heri

Menurut Heri kembali, berkaitan dengan hal kewenangan urusan kewajiban pemerintah kota/kabupaten yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan hal ini yang menjadikan dasar pemahaman diantaranya, Hak warga negara 1.Pasal 28 H.UUD 1945, a.Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. b. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, c.setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, d. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Tujuan nasional salah satunya memajukan kesejahteraan umum.

Bahkan berdasarkan Perda Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Kesehatan Bab 8 Penyidikan Pasal 56 Ayat 2 butir Huruf f ‘meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan dibidang kesehatan Otonomi Daerah hak wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI.

“Apalagi Pemerintah Kota Cimahi mempunyai BLUD dalam bentuk Rumah Sakit Daerah,” tegasnya

“Yang kami mohonkan dalam surat itu, kepedulian pihak pemkot Cimahi agar dapat membantu memberikan fasilitas khusus untuk pengobatan penyelesaian permasalahan kesehatan untuk kesembuhan dari pasien yang diduga mengalami dugaan pelayanan malapraktik, dikarenakan permasalahan ini sudah masuk keranah pengadilan dan dimana para tergugat adalah dokter-dokter senior di Jawa Barat,” ungkap Heri

“Seharusnya Pemerintah Kota Cimahi ikut peduli dan ikut Andil dapat membantu memberikan pendapat dan pandangan hukum juga dapat memfasilitasi menyediakan saksi ahli, dalam arti ada pihak yang benar-benar ahli secara objektif bisa mengkaji data-data yang dimiliki pasien terduga malapraktik, sehingga bisa dimiliki dan dipahami oleh kami selaku masyarakat Kota Cimahi.

” Seharusnya pihak Pemerintah Kota Cimahi dapat memberikan advokasi hukum kepada pasien korban malapraktik tersebut,”

“Kami melihat bahwa jawaban pemkot Cimahi, hanya sebatas pemahaman asal dan asumsi yang dangkal saja, dimana kami meminta saksi ahli karena memang dibutuhkan untuk melengkapi pandangan kebenaran dalam proses hukum yang sedang berlangsung, bukan menunggu hasil keputusan pengadilan, tujuannya agar penegakan hukum bisa tercapai secara benar dan transparan,”

“Kami berpendapat bahwa berkas-berkas dan data-data tersebut tidak pernah dikaji, bahkan dibaca, Pemerintah Kota Cimahi tidak paham maksud dan tujuan surat dan audensi Kami,”

Kepala Bagian Hukum Kota Cimahi, Odang, saat dihubungi via telepon selulernya membenarkan pengajuan berkas-berkas dari LSM Laskar Merah Putih, bahkan menurut Odang, korban malapraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit

( RED )*