BantenOne.com – Tangerang Kota – Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat BNSP adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Nasional) adakan ujian sertifikasi, Adapun ujian sertifikasi ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 15 – 16 Maret 2019, di kantor gedung BLK ( Balai Latihan Kerja ) daerah Larangan, Kota Tangerang.
Drs Karmawan US . MM. Sebagai Koordinator BLK menyediakan sarana untuk dilaksanakannya ujian sertifikasi tersebut
Adapun sebagai pengawas atau Asasor untuk ujian sertifikasi profesi tersebut adalah Dyah Pratiwi Nugrahesti, ST ,MM dan Gugi Ginanjar, SE..
Adapun guna dari ujian sertifikasi profesi dari BNSP , untuk mendapatkan lulusan – lulusan nya yang terbaik sebagai Instruktur atau menjadi pimpinan yang handal, profesional dan canggih di perusahaan nya masing – masing yang di pimpinnya.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT).
Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.
(ratna, widi)
[template id=”257″]