BantenOne.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut telah mengungkap kasus dugaan korupsi dana BOP DPRD senilai Rp. 145 milyar. Kantor DPRD Rabu (27/3/2019) nampak sepi, sementara Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemkab Garut sibuk sedang mempersiapkan berkas – berkas dab data. Tidak satu pun anggota dewa yang mau dikonfirmasi, mereka menyibukan diri masing – masing dan seakan menghindar dari wartawan.
Ke empat pentolan DPRD pun tidak nampak batang hidungnya, ruang kerja mereka kosong hanya terdapat bangku tempat kerja mereka. Anggota DPRD yang hadir berwajah sinis, tidak seperti biasanya melempar senyum dan tegur sapa. Diraut wajah mereka seakan menyimpan sesuatu yang sulit dicerna. gedung DPRD yang megah bagikan tak berhuni.
Keadaan kantor DPRD hening, setelah diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Garut menjadualkan pemanggilan para anggota DPRD yang diduga terlibat dan terhadap empat pentolannya termasuk Ketua DPRD Pemekab Garut Jawa Barat. Jadual pemanggilan tersebut, sudah mulai ramai dibicarakan dikalanagan Pemerintahan Kabupaten Garut dan beberapa tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Garut.
Berdasarkan investigasi Bantenone.com dilapangan, Kejaksaan Negeri terlebih dahulu menjadualkan pemangilan terhadap 4 pentolan (ketua) Fraksi dan 1 orang yakni Ketua DPRD. Kejari Garut tidak akan mebiarkan dugaan kasus korupsi ini berlarut – larut, pihaknya telah berkomitmen untuk segera mengupas tuntas. samapi pada keputusan terakhir. Langkah – langkah yang akan ditempuh oleh pihak Kejaksaan Negeri dalam membongkar kasus korupsi (Tuntutan Pidana Korupsi) mendapat apresiasi darai kalangan tokoh masyarakat Kabupaten Garut.
Salah seorang yang mengaku warga Tarogong Kabupaten Garut Rabu (27/3/2019) sa’at bertemu di kedai makan di bilangan komplek kantor Pemerintahan Kabupaten Garut H. Maman (56) mengatakan. Langkah yang akan ditempuh oleh Kejari merupakan langkah terbaik dalam membongkar kasus korupsi di kalangan DPRD bahkan bukan DPRD saja melainkan pada Pemerintahan.
Maman mengharap kepada pihak Kejari untuk memerikasa semua pejabat yang ada di sekretariatan, seluruh pejabat Kepala Bagian karena dimerekalah anggaran – aggaran kegiatan itu berada. Maka, dugaan penyimpingan anggaran tersebut kerap di salahgunakan.”itu sangat perlu, semua diperikasa. Jangan dibiarkan uang negara dikorupsi. Jelas sudah merugikan negara, saya sangat mendukung kangkah Kejari dalam membongkar kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Garut ini” tegasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut tidak main – main dalam pemberantasan korupsi. Baik pada Pemerintahan Kabupetan Garut termasuk di kalangan pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut. Kata lain tidak ada kompromi bagi Kejari dalam pemberantasan kirupsi, karena dikalangan pejabat DPRD disinyalir banyak anggaran piktif termasuk anggaran reses, dana anggaran aspirasi atau dengan sebutan Pokir tahun 2010 sampai 2018 itu perlu di pertanyakan.
“pada tahun 2016 kasus anggaran dana reses ditemukan oleh BPK Republik Indonesia, hal itu perlu diperyanyakan terkait dana anggaran aspirasi” ketusnya.
Kasus dugaan korupsi di DPRD Garut sa’at ini dalam proses penanganan pihak Kejaksaan Negeri Garut. Proses pemeriksaanpun akan dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk Kepala Kejaksaan. Kaus dugaan korupsi BOP DPRD, Pokir dan anggaran Makan Minum DPRD semakin hari terus memdapatkan dukungan masyarakat termasuk mantan anggota DPRD Garut dari Fraksi Golkar Suryaman Anang Suatma.
Kasus dugaan korupsi yang paling disoroti adalah anggaran Pokir, yang rata – rata mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten sebanyak Rp. 118 milyar dengan rincian 1 orang Ketua DPRD Rp. 25 milyar, 3 orang wakil ketua DPRD Rp. 30 milyar, 17 anggota banggar Rp. 34 milyar dan 29 orang anggota bisa mendapatkan Rp. 29 milyar. Adapun lokasi pelaksanan kegiatannya tersebar di setiap SKPD sesuai dengan Rencana Program Dinas PUPR, Dinas Pertanian Bapeda dan dinas lainnya. (M. Yadi)
[template id=”257″]