Terkuaknya Dugaan Pungli PTSL Di Kelurahan Parung Jaya, Kota Tangerang
BantenOne. com – Cerita lisan oleh (AFZ) Warga Rt 02/02 kepada LSM KPK Nusantara dalam komfirmasinya menerima pengakuan bahwa (AFZ) diminta Uang senilai Tiga Juta Rupiah yang diserahkan kepada Oknum kelurahan (L)
Memperkuat dugaan bahwa di kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah telah tercipta pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.
Informasi warga melalui pelayanan program PTSL di pungut biaya (Rp.3000.000) tiga juta rupiah oleh oknum pegawai kelurahan berinisial (L) setelah ditelusuri ibu yang berinisial (L ) ini adalah staf kelurahan yang bersetatus Pekerja Harian Lepas (PHL). Rabu ( 15/5/19)
Awal terkuaknya pengakunan warga, pada waktu bersamaan AFZ yang mengeluh di depan awak media, dan kepada anggota LSM KPK Nusantara bersama Awak Media sedang bertamu di rumahnya Davit ketua umum Perkumpulan Pergerakan Masyarakat Bela Negara Rakyat Indonesia, di kompleks Garuda cipondoh.
Warga berinisial (AFZ) mengeluh tentang keterlambatan pembuatan sertifikat melalui program PTSL ,di kelurahan Parung jaya ,
Padahal saya ajukan dari awal tahun 2018, Kata warga (AFZ) tapi sampai sekarang 07/04/ 2019 belum juga selesai ” Katanya
Hendra Selaku Awak media Pertanyakan , Apa bayar pak bikin sertifikat nya? Tanya Hendra Ke AFZ ” Saya bayar Rp. 3000.0000 tiga juta rupiah, ke ibu (L )staf kelurahan, tapi akhir-akhir ini setiap di hubungi untuk menanyakan kapan selesainya sertifikat ibu (L ) selalu menghindar, kadang sekali-kali jawab dengan bahasa yang ketus, sabar pak nanti juga selesai kata (L) sedangkan saya butuh kepastian Keluh AFZ Kepada Awak Media.
Tapi kita tunggu aja sebulan lagi, kalau belum jadi juga kita pertanyakan ” Ucap AFZ
Satu bulan sudah berjalan menunggu belum juga ada kepastian , Agay Junaedi Selaku Ketua LSM KPK Nusantara lalu mengutus Anggotanya Andin Pratama yang akrab disapa ( Amar) pada Jumat (07/05/19)
dengan didampingi oleh Novan Dwi Kartika, S,Pd,. SH Selaku bagian hukum DPC LSM KPK Nusantara kota Tangerang, untuk konfirmasi ulang ke kelurahan Parung tentang adanya pungutan terkait ,Namun Oknum yang menerima Uang dari warga ( AFZ) Nihil tidak ada ditempat.
Konfirmasi lanjut lalu Amar LSM KPK Nusantara menemui ketua Kelompok Masyarakat ( Pokmas)
Maryono Selaku Ketua Pokmas menerangkan bahwa ” Sertifikat warga ( AFZ) sudah jadi kok pak tinggal di berikan saja”
adapun mengenai pungutan, kami tidak tahu menahu ” Katanya .
Maryono juga menerangkan
andaipun ada nominal Mungkin itu sekedar suka rela untuk yang ngurus dari pemohon, dan kalau memang ada pungutan pasti harus ada kwitansi sedangkan kami tidak pernah mengeluarkan kwitansi untuk bukti pungutan” Sambungnya
Dengan adanya Indikasi yang terjadi adanya nominal dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL) ‘ Agay Selaku Ketua LSM KPK Nusantara menegaskan bahwa pungutan yang terjadi di kelurahan Parung jaya, kecamatan Karang Tengah
kota tangerang , bukan lagi rahasia umum, hal
Ini harusnya ada wewenang penegak Hukum, untuk memberikan ketegasan, dan
Apabila ada indikasi pungli Penegak Hukum harus ngambil tindakan, agar warga merasakan bahwa program PTSL tersebut itu sudah ada batasan dalam SKB 3 mentri
Yang menerangkan anggaran untuk pulau Jawa dan Bali dianggarkan 150.000._
Jadi jika adanya kutipan yang terbilang sampai jutaan rupiah hal tersebut sudah diluar batas kewajaran ” Tegas Agay
( Eko/Ivn)
[template id=”257″]