Konsulidasi Ratusan
Pengusaha Prepedan dan Tegal Alur Ajukan Perluasan Zonasi
BantenOne.com – Rapat Konsulidasi ratusan para pengusaha yang tergabung dalam perkumpulan Pengusaha Prepedan dan Tegal Alur jjug dengan para pejabat pemerintah untuk membahas pengajuan perluasan Zonasi Industri di wilayah Kelurahan Kamal dan Tegal Alur Kecamatan Kalideres,Jakarta Barat.
Meliputi Rapat tersebut di hadiri oleh unsur pemerintahan perwakilan dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kalideres, Kasatpol PP Jakarta Barat, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Barat, Kementrian Industri dan Perdagangan, Camat Kalideres, Lurah Kamal, Lurah Tegal Alur, serta Para Ketua RW dan Para tokoh masyarakat.
Bertempat di Ballroom Rose Lt 5, Mall Taman Palem, Jl. Outering Road Kamal Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (17/5/19) sore kemarin
Ismanto selaku Ketua Perkumpulan Pengusaha Prepedan dan Tegal Alur mengatakan, tujuan diadakannya rapat konsulidasi ini yang paling utama adalah untuk memohon zona industri diwilayah Kelurahan Kamal dan Tegal Alur. Pasalnya, untuk saat ini zona wilayah tersebut masih perlu perluasan untuk zonasi permukiman.
” Lebih dari 35 tahun, kami melakukan usaha dimana kami sangat minim pengetahuan soal tata ruang. Selain itu kami juga selama ini kami telah membangun perekonomian rakyat serta membangun daerah pemukiman diwilayah tersebut,” Kata Ismanto
Ia melanjutkan dirinya bersama hampir seribu pengusaha yang ada di wilayah Kamal dan Tegal Alur meminta pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perubahan tata ruang zonasi pemukiman yang saat ini tempat usaha kami selama puluhan tahun.
“Perjuangan ini sudah memasuki tahun ke empat namun hingga kini masih dalam proses pembahasan di pemerintah pusat dan provinsi,” imbuhnya.
Pihaknya juga berharap ada pembinaan dari pemerintah Provinsi, Kota bahkan kecamatan dan kelurahan untuk memberikan perlindungan kepada para pengusaha agar sebagai warga negara mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usaha yang sudah di bangun selama puluhan tahun.
Menurut Ismanto, pihaknya juga sudah mengajukan surat perubahan peningkatan zona industri sampai ketingkat Kementrian Perindustrian agar wilayah ini bisa mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.
” Secara moril kami juga memperjuangkan ribuan orang karyawan yang bergantung hidup pada perusahaan yang ada di wilayah Kamal dan Tegal Alur,” katanya.
Harapan Ismanto dalam himbauannya kepada para pengusaha diwilayah Kamal dan Tegal Alur untuk memberikan data legalitas perusahaanya seperti ke sekertariat Perkumpulan Pengusaha Prepedan dan Tegal Alur yang tempatnya sudah difasilitasi di Jl. Prepedan Raya No. 20 RT 004 RW 09, Kalideres, Jakarta Barar atau kontak Bapak Yance HP: 08179992252, Ibu Mery HP: 08128415015.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat Drs. Ahmad Yala kepada BantenOne.com juga mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung dengan upaya permohonan para pengusaha diwilayah Kamal dan Tegal Alur agar wilayah itu dijadikan zona industri yang sekarang masih menjadi zonasi pemukiman sesuai dengan Tata Ruang Wilayah.
” Saya sangat mendukung upaya permohonan ini. Sebab, industri diwilayah Kamal dan Tegal Alur banyak menyerap ribuan tenaga kerja dan jangan gara-gara zonasinya bermasalah mereka (karyawan) menjadi korban PHK,” ujar Yala.
Menurut Yala, walaupun merubah zonasi tidak semudah membalik telapak tangan, tapi harus tetap optimis dan terus berjuang dan berupaya semaksimal mungkin.
” Secara psikologis dan moril saya kasian kepada para karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut jangan sampai kena dampaknya, ” pungkasnya.
Selain dukungan dari Kasudin Nakertrans Jakbar, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat juga memberikan dukungan para pengusaha di Kamal dan Tegal Alur dalam upaya memperjuangkan perluasan zona industri di dua keluarahan tersebut.
” Kami juga memberikan kesempatan dan kelonggaran kepada para pengusaha diwilayah tersebut untuk memperjuangkan perluasan zona industri,” ujar Tamo.
Pihak Satpol PP Jakbar kata Tamo untuk saat ini tidak akan memberikan sanksi penyegelan dan pembongkaran pada bangunan lama di kedua wilayah itu. Juga kata dia tidak akan mempermasalahkan surat-surat izinnya yang belum bisa diperpanjang.
(Rtna,iin)
[template id=”257″]