Unit 1Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Pabrik Sabu Rumahan

Unit 1Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Pabrik Sabu Rumahan

BantenOne.com Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap Pabrik sabu rumahan Pada Hari Sabtu,Tersangka (MG,Swasta,42 Tahun) tanggal 22 Juni 2019 sekira jam 21.00 Wlb di Perumahan Citra 2 Ext Blok BH 8 No.10 Kel.Pegadungan Kec.Kalideres ,Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H mengatakan, terbongkarnya pabrik sabu rumahan ini berdasarkan informasi serta kecurigaan masyarakat yang resah terhadap aktititas pelaku.

Dari Iokasi, selain mengamankan satu orang pelaku berinisial MG yang merupakan pemilik sekaligus pembuat Narkoba Jenis Sabu, Polisi juga menyita sejumlah Narkotika Jenis Sabu, bahan kimia dan alat pembuat sabu.

Bahwa Narkotika yang dihasilkan dari produksi Pabrik Sabu Rumahan saat ini menghasilkan efek yang sangat keras dan Narkotika Jenis Sabu yang dibuat menggunakan bahan baku yang tergolong unik dan langka, yang mana dalam proses pembuatannya pelaku menggunakan Obat yang dijual bebas di pasaran untuk dijadikan bahan baku memproduksi Narkotika Jenis Sabu, dan untuk prosesnya Obat tersebut oleh Pelaku diekstrak untuk dapat menghasilkan Epedrin yang nantinya diolah menjadi Narkotika Jenis Sabu.

Setelah hasil dari pembuatan Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah berbentuk pecahan – pecahan kristal berwama putih, kemudian pelaku mengkonsumsinya sendiri untuk mengetahui bagaimana Kualitas Narkotika Jenis Sabu yang di produksi oleh pelaku, setelah pelaku meyakini bahwa Narkotika Jenis Sabu yang diproduksinya berhasil pelaku segera mengedarkannya di pasaran wilayah sekitaran Jakarta, yang mana pelaku menjual Narkotika Jenis Sabu sehanga Rp. 700.000 per-Gramnya.

Dalam periode 1 tahun terakhir Jumlah Pabrik Sabu Rumahan atau Home Industri Narkotika yang berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 3 Kasus diantaranya :

1. Pabrik Ekstasi di BogorJawa Barat.
2. Pabrik Sabu di Perumahan Puri Meatland Cipondoh Kola Tangerang.
3. Pabrik Sabu saat ini yang berhasil kita ungkap.
Dan untuk kasus Pabrik Sabu yang kita ungkap saat ini menggunakan bahan dan metode yang sama dengan kasus proses pembuatan Narkotika Jenis Sabu di Perumahan Puri Meatland Kota Tangerang dan di duga pelaku mengenal satu sama lain dengan pelaku pabrik sabu yang sebelumnya kita ungkap.

Kesimpulannya: Atas perbuatanya, pelaku melanggar tindak pidana ‘Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan 1 subsider Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Jual Beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 Lebih dan Lima Gram Lebih Subsider Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman Lebih dan Lima Gram” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (2) Lebih Subsider pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman Mati, penjara seumur hldup dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun,ungkap akhir Kombes.Pol.Hengki Haryadi,S.I.K,MK.

( Iin )

[template id=”257″]