BantenOne.com – Lemahnya pengawasan dari dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu, dan Penegak Perda Hukum Daerah Kota Tangerang, menyebabkan banyak oknum menyalah gunakan izin bangunan di Kota Tangerang.
Seperti yang di temukan di Wilayah Poris Indah Blok A7 No 25 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Izin yang di keluarkan Pemko Kota Tangerang melalui DPMPTSP adalah izin Rumah Tinggal, tetepi nyatanya di lapangan dari pantauan LSM KPK NUSANTARA adalah Ruko dan Tempat Usaha/ Pergudangan.
Saat di Konfirmasi ke Pemilik Bangunan tidak ada yang bersedia di Konfirmasi, di lapangan terkait berubahnya izin bangunan tersebut .
Pada saat mendapatkan arahan dari pegawai, agar ketemu ibu Rossy HRD Benny Mart tidak bersedia Ketemu dan menjelaskan, mulai dari 30 juli sd 13 Agustus 2019 pihak pemilik bangunan
bahkan berkali – kali ijin dikonfirmasi tidak peduli dan tidak berkenan di temui apalagi mejelaskan, sehingga menjadi tanda tanya besar.
Terkait bangunan yang menyalahi ijin tersebut ” Chepy Herdiana Selalu Sekertaris dari LSM KPK NUSANTARA DPC Kota Tangerang Angkat bicara ” Menurutnya Gakumda dari Satpol PP Kota Tangerang sudah sewajarnya menertibkan penyalahgunaan izin bangunan agar perda bisa berjalan dengan baik.dan harus tegas dengan aturan aturan yang sudah di kukuhkan agar Jangan ada lagi yang bermain dengan IMB , yang jelas ini merupakan pelanggaran yang mengurangi Restribusi dan Pemasukan Pajak Daerah daerah Kota Tangerang , kalau memang masalah seperti ini dibiarkan artinya pemerintah terkait mandul menerapkan aturan. Atau mungkin saja terjadi ada permainan didalamnya hingga disinyalir untuk mengeruk keuntungan demi kepentingan kantong pribadi hingga terjadi ijin isi kantong penuh, akhirnya pembangunan yang menyalahi aturan dibiarkan
(Ginting )red*