Profil  

Kemendagri Akan Menerjunkan Tim Khusus Dugaan Kepergian Wali Kota Tangerang Keluar Negeri

BantenOne.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Demikian hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, Nelson Simanjuntak, Selasa (20/8/2019).

Kemendagri kata Nelson, akan segera melakukan pemeriksaan terkait laporan warga, yaitu Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) yang menyebutkan bahwa Wali Kota Tangerang tak pernah mengajukan permohonan izin dinas ke luar negeri.

Itu awalnya ada laporan dari masyarakat ke kami. Setelah itu kami langsung tindaklanjuti,” ujar Nelson

Selanjutnya, Nelson akan meminta Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendagri untuk melakukan klarifikasi.

“Itjen akan turun ke Tangerang melakukan pemeriksaan berdasarkan data – data dan alat bukti lainnya.Setelah SK (surat kuasa) ditandatangani oleh Menteri, baru kami langsung lakukan pemeriksaan. Dibuat tim khusus yang datang ke Tangerang nanti,” jelas Nelson.

Apabila pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemendagri membuktikan bahwa kepergian Wali Kota dan rombongan ASN itu tidak sesuai persyaratan.
Sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Permendagri nomor 29 tahun 2016. Maka Arief bisa dikenakan sanksi penonaktifan dari jabatannya sebagai Wali Kota.

(lla)