BantenOne.com -Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah merespon soal pemanggilan dirinya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2019), Arief menyampaikan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Siap kita mah, kapan-pun kita siap,” ujar Arief
“Namanya kan bawahan diperintah atasan harus siap,” sambungnya.
Arief juga berharap dengan keterlibatan dari Kemendagri, persoalan tersebut bisa segera selesai.
“Kita serahkan aja ke Kemendagri untuk diproses sesuai wewenangnya. Kita mah fokus ke pekerjaan kita di wilayah. Banyak yang lebih perlu diurusin dan jadi prioritas,” paparnya.
Menyinggung soal surat ijin ke luar negeri, Arief menjelaskan bahwa dirinya jauh-jauh hari selalu mengajukan surat ijin ke Gubernur sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita pastinya selalu mengajukan surat izin, namun memang tidak pernah ada respon untuk syarat proses selanjutnya di Kemendagri,” tuturnya.
Sebagai informasi, terkait Ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016, Bupati/ Walikota yang mengajukan izin perjalanan Dinas Luar Negeri wajib mengajukan izin tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur. Selanjutnya, Gubernur meneruskan permohonan izin tersebut kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda). Pada akhirnya Dirjen Otda atas nama Menteri yang dapat memberikan persetujuan atau menolak izin perjalanan dinas tersebut disertai dengan alasan.
“Jadi tunggu aja gimana proses selanjutnya.” pungkasnya.
(hms/lla)