BantenOne.com – Warga jalan semanggi II belakangan ini di buat gelisah dengan hadirnya pihak yang mengaku pemilik tanah seluas 10 Hektar,Dengan bendera PT DAYA INDRIA PERMAI (PT DIP) lewat pengacara M Syawal dan partners mensomasi warga agar pindah dari lokasi dan membongkar sendiri atas bangunan warga yang bersangkutan.
Di temui seorang warga M Sofiyan Yang mewakili kurang lebih 50 kepala keluarga (kk) akhirnya meminta bantuan hukum kepada Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD provinsi Banten, seperti diketahui keresahan warga berawal dari aksi pemagaran lahan (menggunakan beton) di duga pengerjaan tersebut di lakukan dengan cara menakut nakuti warga dengan menggunakan oknum oknum tertentu.28-10/2019
Di hadapan sekitar 50 warga yang terdiri dari kaun ibu ibu yang mendampingi suaminya “Hendrik Ketua BAI DPD provinsi Banten berjanji akan memproses pengaduan tersebut baik secara mediasi maupun jalur hukum dan perundang undangan yang berlaku” ugkapnya Hendrik.
Puluhan warga jalan semanggi II tersebut barharap BAI bisa membantu sepenuhnya termasuk langkah langkah koordinasi dengan pihak pihak terkait.
Mereka juga meminta BAI lakukan pendalaman atas bukti bukti kepemilikan PT DAYA INDRIA PERMAI(PT DIP) yang berkedudukan di wasma Hayam Wuruk No 28 jalan Hayam wuruk jakarta pusat.
Warga juga menyadari mereka tidak memiliki surat surat kepemilikan tapi mereka sudah menempati lahan tersebut selama 15-20 tahun, jika tanah tersebut di akui oleh pihak PT tersebut, Kenapa baru sekarang diributkan, sementara warga yang sudah menempati lahan tersebut cukup lama,Yang jelas warga setempat akan mempertahankan haknya.
(Rusdan)