BantenOne.com – PT. Tangerang Matra Real Estate.
Laporkan Pemilik SHM 02379
Mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02379 Kelurahan Panunggangan Utara kecamatan Pinang Kota Tangerang atas nama Agus Cs, yang saat ini sedang dilaporkan oleh Franky Kussoy atas kuasa dari PT. Tangerang Matra Real Estate.
Atas dasar laporan itu pemilik Sertifikat dipanggil oleh pihak kepolisian polres metro Tangerang Kota.
Agus Cs dilaporkan atas dasar dugaan pemalsuan surat SHM no. 02379, padahal sertifikat yang dimiliki oleh Agus Cs menurut BPN kota Tangerang Asli terbitan dari BPN kota Tangerang.
“Sertifikat atas nama Agus Cs itu memang dari BPN yang menerbitkan, itu sertifikat program PTSL tahun 2019, Ungkap Endang Jauhari ketua tim PTSL wilayah Kelurahan Panunggangan Utara.
“Itu sertifikat yang dimilikinya dengan SHM no. 02379
sudah resmi divalidasi, “kata Endang
Pada hari itu juga, “jum’at (17/01/19) Arif selaku STAF dari BPN sekaligus satgas untuk wilayah Kelurahan Panunggangan Utara membenarkan keabsahan sertifikat tersebut.
Menurutnya walaupun sertifikat ini program PTSL, akan tetapi sertifikat milik Agus Cs sudah tervalidasi dan sah terdaftar di BPN, “lanjut Arif Staf BPN mendampingi Endang Jauhari.
Sementara Sayuti mewakili Agus Cs mengatakan, Sudah jelas tanah itu bersertifikat Hak milik yang dikeluarkan oleh BPN ” kenapa pihak PT. Tangerang Matra Real Estate masih melaporkan kekepolisian seharusnya pihak kepolisian mengkaji ulang laporan tersebut, “tandasnya (Gto)