Empat Sindikat Pengoplos Miras di Bekuk Polres Soeta | BantenOne.com

Empat Sindikat Pengoplos Miras di Bekuk Polres Soeta

Tangerang Selatan

BantenOne.com – Bertempat Taman Integritas Polres Bandara Soekarno Hatta Di adakan Konferensi pers, turut hadir Kapolres Bandara Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.SIK.MH. Kabid Humas polda Metro jaya Irjen Pol. Yusri Yunus, Kasat Reskrim A.Alexander SH, Badan POM Sahat Sinaga pada hari kamis 30/01/2020.

Dalam Keterangan” Yusri Yunus telah ditangkap orang tiga laki laki satu perempuan pelaku yang berlokasi Di Area Bandara Soekarno Hatta pengoplos Minuman keras ( miras) yang kadar alkoholnya mencapai 90% yang bisa mengakibatkan kematian atau over dosis bagi pengguna miras tersebut.

“Dan Yusri Yunus sangat mengapresiasi kinerja Polres Bandara yang dipimpin Kapolres Adi Ferdian yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengoplosan minuman keras tersebut, semoga ini buat pelajaran bagi pelaku yang lainya,”ungkap kabid humas.

Baca juga  Peresmian Pos Ronda RT 003 RW 07 Kampung Dukuh Sudimara Selatan

Dari 4 tersangka yaitu AR. Laki laki umur 27 tahun karyawan swasta dengan alamat kemayoran Jakarta pusat berperan menjual miras.

HS. alias PJ, laki laki umur 61 tahun pensiunan TNI beralamat jl Cipinang Jaya Kel Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakata Timur.
peran menjadi pemodal dalam proses produksi minuman keras sekaligus menawarkan miras oplosan.

Baca juga  Rapat Kerja NU Kedaung tahun 2022 ,Tema Meng NU kan Orang Orang NU

RA. laki laki 24 tahun swasta jl pluit dalam penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
peran: mencari Botol Minuman Keras Bekas Bermerk beserta Kardus dan membeli Minuman berkarbonasi Merk BC serta Alkohol 90% sebagai bahan dasar Mirad oplosan.

S alias G. Perempuan 34 tahun swasta alamat jl Tambora Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat peran: meracik atau meramu Minuman keras oplosan dengan berbagai bahan.

Dalam Kejadia tersebut Kasat reskrim” A.Alexander menegaskan,tersangka akan dikenakan pasal 137 dan atau pasal 138 dan atau 142 JO pasal 90 ayat 1 UUD RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yaitu Setiap orang atau pelaku usaha pangan yang memproduksi dengan membahayakan kesehatan.

Baca juga  Ketua LSM Gaib PERJUANGAN KOTA TANGERANG Keberatan Terkait Pencemaran Nama Baik Lurah Panunggangan Utara Dibilang Arogan

Dan atau yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan, ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 4000.000.000(empat miliar rupiah,”pungkasnya.(hms/red)