Warga dan DPRD Desak Walikota Tangerang Hentikan Pembangunan RS Hermina 

Kota Tangerang 

BantenOne.comDPRD Kota Tangerang mendesak walikota Tangerang, Arief R Wismansyah untuk menghentikan sementara proses pembangunan RS Hermina yang menuai kecamaan dari warga RT 04 RW 06. Penghentian pekerjaan itu sembari menunggu hasil evaluasi dari dinas terkait.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi kepada wartawan mengatakan bahwa Pemkot harus bertanggung jawab atas ijin bangunan yang telah diterbitkan lantaran menuai banyak penolakan oleh masyarakat sekitar yang terdampak langsung dari pembangunan tersebut.

Kita merekomendasikan kepada walikota untuk segera di cek perijinannya sudah memenuhi syarat atau belum. sementara sambil menunggu hasil evaluasi, kami minta walikota agar secepatanya menghentikan pembangunan rumah sakit itu,“kata Junadi, Minggu (8/3).

Terkait keluhan warga tersebut, Junadi menilai, Pemkot Tangerang kurang responsif dan tanggap, bahkan dinas terkait terkesan bertele tele dan lempar tanggung jawab dalam mengatasi dan memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak akibat pembangunan Rumah Sakit Hermina tersebut.

” Kita minta secepatnya agar pembangunan rumah sakit Hermina itu dihentikan, mereka seolah lempar tanggungjawab,” tegas mantan anggota TNI itu.

Baca Juga: Polsek Ciputat Tangerang Selatan Berduka

Hal senada disampaikan, Sumarti yang rumahnya tak jauh dari lokasi proyek. Ia menilai proyek pembangunan RS Hermina merugikan warga sekitar.

Sumarti membenarkan bahwa proses perijinan proyek pembangunan tidak pernah melibatkan warga sekitar.

Dan ia menilai, adanya ijin yang diduga fiktif tersebut disinyalir telah menyalahi aturan lantaran tidak pernah ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga sekitar terkait pembangunan rumah sakit tersebut.

“Memang ada pengumpulan foto copy KTP warga tapi ketua RT beralasan bakal ada pembagian sembako, itukan sudah membohongi warga. Makanya saya minta proyek tersebut dihentikan,” tegas Sumarti yang juga Politisi PDIP.

Menurut Dia, Proyek Pembangunan tersebut sudah seharusnya dikaji ulang adminiatrasi perijinannya termasuk kepada warga sekitar lantaran Ia juga merasa terganggu dan telah dirugikan sebagai warga sekitar proyek pembangunan itu.

“Proyek pembangunan tersebut harus dikaji ulang,” ujarya.

Baca Juga: Pembinaan Penyuluh Agama Islam di Kantor Kementrian Agama Kota Tangerang

Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah warga yang terdampak langsung atas pembangunan RS Hermina Jumat pekan lalu.

pada rapat yang terbuka untuk umum tersebut, warga Kampung Nagrak RT 04 RW 06 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang menyatakan menolak proyek pembangunan RS Hermina diwilayah tersebut.

Kami warga RT 04 RW 06 Nagrak Periuk sekitarnya menolak pembangunan RS Hermina karena hanya 1 meter dari rumah dan itu cukup mengganggu warga,” ujar juru bicara warga Hery Hidayat.

Selain kebisingan yang menggangu, pembangunan rumah sakit yang rencananya akan dibangun lima lantai tersebut juga dinilai meresahkan, pasalnya dampak banjir langsung dirasakan oleh warga sekitar yang berdekatan langsung dengan proyek pembangunan tersebut.

Mastur, Salahseorang warga lainnya kepada wartawan menuturkan, saluran air masuk kedalam proyek, namun setelah proyek pembangunan itu berjalan saluran air tertutup.

Ia mengatakan sejumlah warga diberikan uang sebesar Rp100 ribu oleh pihak proyek sebagai uang ganti kebisingan dengan total uang sebesar Rp40 juta yang dibagikan sebanyak 65 orang namun pihaknya menolak atas uang itu.

“Dari awal saya pribadi tidak mengetahui akan dibangun rs disitu, biasanya proyek besar seperti itu ada basa-basi ke lingkungan. Tapi yang dibagikan ke warga 65 orang, saya menolak berarti jumlah uang Rp6,4 juta. Berarti sisanya kemana itu,” katanya.(lla/red)