Soal Corona, Andri Permana : Pemprov Banten Lebih Responsif Ketimbang Kota Tangerang

Kota Tangerang

BantenOne.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona (Covid -19) sudah selayaknya menjadi perhatian serius. Penetapan status yang diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, Sabtu (13/3/2020) tersebut merupakan tahapan awal dalam menerapkan rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbuan menghindari aktivitas sosial (Social Distancing).

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, kebijakan Social Distancing bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat Global terkait penyebaran Covid-19 ini. Terlebih, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat dengan tingkat kematian yang terbilang cukup tinggi yaitu 5,79%.

Dikatakan Andri, bahwa rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial juga perlu menjadi perhatian khusus, mengingat populasi penduduk Kota Tangerang yang cukup besar di wilayah Jabodetabek, dengan tingkat aktivitas masyarakatnya yg tinggi di wilayah DKI Jakarta.

Selain punya tanggung jawab melindungi masyarakatnya dari Corona, pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) juga memiliki tanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk meredam pandemi global ini. Andri juga menilai kalau langkah Pemprov Banten sudah tepat dan lebih responsif ketimbang Pemkot Tangerang.

Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas wilayah, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas kewilayahan,” katanya,Minggu (15/3).

Baca Juga: RSUD Kota Tangerang Rujuk Pasien Pengawasan Corona

“Artinya, tanggung jawab nasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh daerah-daerah, termasuk Kota Tangerang, dengan koordinasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” ujar Andri yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan status KLB atas wabah virus Corona di Provinsi Banten.

Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten

Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim pada hari Sabtu, 14 Maret 2020 bersama Sekretaris Daerah, dan para Kepala Dinas terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi virus corona di wilayah Provinsi Banten dan salah satunya adalah dengan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan sejak 16 sd 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Perpustakaan dan Arsip Daerah di Resmikan Oleh Walikota Tangsel

Selain itu Gubernur juga tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi Berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu KLB ini dinyatakan berakhir. (lla)