Tangerang Selatan
BantenOne.com – Kepolisian Sektor Ciputat, Polres Tangerang Selatan musnahkan barang bukti jenis ganja kering dan sabu yang bertempat halaman polsek Ciputat jalan H.Juanda No.70 pisangan Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan Jum,at 15/05/2020.
Barang bukti ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 87.83 kg dan Saby 100 gram sabu ini merupakan hasil tangkapan team Reskrim Polsek Ciputat beberapa waktu lalu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan di jalan marbabu, perum Tanjung Sari, karang tengah, Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Ciputat Timur kota Tangsel.
Polsek Ciputat berhasil mengamankan empat tersangka masing masing tersangka yakni berinisial BM alias Budi Mulyawan 45 tahun, NAF alias Nur alam Fazri 36, DIm alias Dede Irfan Musthofa 39,dan TJS alias Teuku Syarul Bin Jabar 33.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika SH. di dampingi Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subakti SH. ketika mengelar Konferensi pers, mengatakan barang bukti tersebut merupakan diperoleh dari empat tersangka di dua lokasi.
Tersangka melakukan aksinya dengan modus ganja tersebut disimpan dalam ban mobil barang bukti ini langsung dimusnahkan,”ungkap Endy.
Dalam peristiwa itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 ban mobil merk Dunlop, Satu unit Hanphon merek LG, Satu bungkus plastik klip bening berisi sabu 100 gram, satu ATM BNI dan satu Unit Hanphon Samsung.
Akibat perbuatanya ke 4 tersangka diamankan di wilayah hukum polres Tangsel Dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) tentang Penyalahgunaan Narkotika.
(Rusdan)