Kota Tangerang
BantenOne.com – Penanganan masalah covid. 19..di wilayah propinsi Banten masih berlanjut walaupun dari pemerintah pusat telah di berlakukan aturan new normal, akan tetapi dalam sekala penangan nya tetap masih berlaku PSBB.
Pemberlakuan PSBB untuk wilayah kecamatan Karang Tengah kota Tangerang ini tahap ke tiga ini di pusatkan di kelurahan Pondok Pucung Jl. Sunan Giri Karang Tengah Kota Tangerang.
Bagi para pelanggar yang tidak pakai masker di kenakan hukuman berupa membersihkan jalan di sekitat lokasi PSBB.
Camat karang tengah Matrobin Ketika di mintai tanggapan nya terkait pemberlakuan psbb di wilayah nya mengatakan, Untuk pelaksanaan berjalan nya kegiatan PSBB sudah sangat baik di tahap ke tiga ini.
“Di samping dengan di berlakukan nya new normal kita tetap mengawasi dan menghimbau masyarakat untuk patuh dengan aturan yg ada dan bagi masyakat yang tidak mematuhi aturan kita kenakan hukuman berupa membersihkan jalan” ungkap camat
Seluruh satuan tugas ya ada di kecamatan Karang Tenga, mulai dari Trantib, personil kepolisian binmas/babinsa dan. TNI, Skpd sekecamatan Karang Tengah. Beserta jajaran Nya ketika dilibatkan untuk PSBB
( War/Red)