Kasus Pencemaran Nama Baik Abdul Azis Belum Ada Titik Terang dari Puskesmas Pondok Kacang Timur

Tangerang Selatan

BantenOne.com — Klarifikasi atas pencemaran nama baik Abdul Azis Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat yang belum lama ini di vonis Positif Covid 19 oleh pihak Puskesmas Pondok Kacang Timur adalah sebuah kekeliruan hal ini dinyatakan oleh Kapus ( kepala puskesmas) kepada Abdul Azis dan Media

Berbeda dengan pernyataan yang dilontarkan oleh inisial dokter IW saat dikonfirmasi melalui media WhatsSap oleh istri Abdul Azis dengan inisial SM mempertanyakan hasil rapid test selang satu hari tanggal 24 April 2020 setelah rapid IW mengatakan bahwa Abdul Azis dinyatakan Positif Covid 19. Rapid tes yang dilaksanakan dikantor kelurahan pada tanggal 23 april 2020 lalu.

Kapus dengan inisial ER saat ditemui media dikantornya di Puskes Pondok Kacang Timur 07 juli 2020 mengatakan “dari hasil rapid test pada tanggal 23 april 2020 lalu belum bisa dinyatakan postif covid sebelum adanya hasil test swab dengan ini saya nyatakan pak Azis negatif setelah saya melihat hasil swab dari pak Azis yang ditunjukan kesaya dan hasil rapid tes beberapa bulan lalu hanya kekeliruan saja”ungkapnya

Hasil dari rapid tes datanya semua kami simpan sebagai arsip puskes dan alatnya setelah dipergunakan kami buang karena menjadi sampah, data tersebut kami laporkan ke Kemenkes sebagai laporan berapa alat yang kami pakai dan berapa alat yang masih ada ( test peck ) dan akan kami layang kan surat permohonan maaf kelalayan atau kekeliruan dengan tembusan kepada instansi instansi” katanya

IW saat dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasinya untuk hadir dalam mediasi dikantor puskes melalui media Whatsapp oleh Abdul Azis (07/07/20) IW mengatakan bahwa hari ini tidak ada ditempat atau libur.

Abdul Azis merasa keberatan dengan surat keterangan yang disampaikan oleh dokter IW karena tidak sesuai dengan pernyataan oleh kapus bahwa akan melayangkan surat pernyataan permohonan maaf atas kekeliruan hasil Rapid Test beberapa bulan lalu.

“Saya merasa keberatan dengan surat keterangan yang dibuat oleh dokter IW yang dimana surat keterangan tersebut adalah hasil swab saya, seharusnya dokter IW memberikan saya surat pernyataan permohonan maaf atas kekeliruan dari rapid test dan keterangan bahwa saya non reaktif covid dari hasil rapid test saya karena selang beberapa hari, saya menunjukan ke ibu kapus hasil Rapid NON REAKTIF, 4 hari setelah rapid dari puskes Serta hasil Swab di hari berikutnya dengan hasil negatif “ungkap Azis (Syam/Toto)