Sembilan Tersangka Tawuran Di Perimeter Bandara Soetta Diamankan Polisi

Kota Tangerang

BantenOne.com–Polres Bandara internasional Soekarno Hatta Press Release ungkap kasus tawuran dan penggunaan senjata tajam yang melibatkan anak sekolah SMKS Teluk naga sebagai pelaku yang berakibat satu korban dari kelompok Joeprit dipimpin Kapolres Kota Bandara Soetta Kombes(pol) Adi Ferdian Saputra. pada hari kamis 13 agustus 2020.

Dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Alexander SH SIK MM, M, SI, dalam sambutan “Kapolres Bandara Internasional Soekarno Hatta, mengatakan berawal dari saling ejek dan saling tantang untuk melakukan tawuran dengan menggunakan komunikasi WA.

Dari saling tantang di medsos terjadilah pertemuan ,tawuran terjadi dilokasi yang sudah disepakati yaitu di area perimeter utara Bandara Soekarno Hatta pada selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 wib korban yang menama dirinya kelompok joeprit teluk Naga berinisial (R) bersangkutan berdasarkan visum Reperendum korban (R) mengalami luka akibat senjata tajam yang mengakibatkan berdasarkan hasil Rontgen tulang pengupil pada tangan kanan korban putus,”ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara soetta “Kompol A Alexander, SH, SIK, menambahkan dari kejadian tersebut polres bandara menhamankan 9 pelaku tawuran yang terdiri dari pelajar dan diataranya 7 orang masih dibawah umur.

“Dari 9 tersanga yakni yang bernama APR, AMP, MFF, KR, MFF, ES, FSM dan GA Selain mengamankan 9 pelaku Polres mengamankan sajam yang dibawa pelaku yaitu 4 bilah celurit satu bilah samurai dari kesemua sajam memang sudah disimpan di Basecamp,”ungkap Alexander.

Dari kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat (1)undang undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 yang berbunyi barang siap yang tanpa hak menyerahkan, mengusai, menerima, membawa,, menyimpan, mempergunakan dan menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk (sajam).

Dihukum selama lamanya 10 tahun penjara dan pasal 170 Ayat (2) KUHP dan kekerasan secara bersama sama dilakukan dimuka umum yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara.

“Juga para tersangka juga dikenakan pasal 80 Ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 5(lima)tahun penjara.

(Rusdan)