1 views

Satnarkoba polres Tangsel Amankan 2,453,84 Gram Narkoba

Tangerang Selatan

BantenOne.com–Polres Tangsel Bersama Tim Satres Narkoba menggelar Konferensi Pers kasus penangkapan bandar sabu di Pamulang, adapun Konferensi Pers dilaksanakan di Mapolres Tangsel di Jl. Promoter No.1, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan. (25/09/20)

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan Akbp Iman Setiawan, S. IK. didampingi oleh Wakapolres Tangsel Kompol St. Luckyto AW,SH., S. IK, Kasat Resnarkoba Iptu Yulius Qiuli, SH, Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Tuharyono,SE, Kanit II Resnarkoba Iptu Pardiman,SH., MH serta KBO Satresnarkoba Ipda Rosid,SH.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, S. IK. menjelaskan bahwa tersangka KY di tangkap di TKP di sebuah kios Tambal ban yang beralamat di jalan Arjuna Kel. Parakan Kec. Pondok Benda Pamulang Kota Tangerang Selatan, dan waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekira pukul 15.00 Wib,”terangnya.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan adalah narkotika dengan berat bruto keseluruhan 2.453,84 Gram dengan rincian :l
– 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan kristal putih yang berisikan (Narkotika Jenis Shabu) dengan berat bruto keseluruhan 5,40 (lima koma empat puluh) gram.
– 5 (lima) bungkus plastic bening yang berisikan kristal putih yang berisikan (Narkotika Jenis Shabu) dengan berat bruto keseluruhan 441,74 (empat ratus empat pulih satu koma tujuh puluh empat) gram.
– 2 (dua) bungkus plastic berwarna orange bertuliskan Alishan Jin Xuan Tea yang berisikan plastic bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang berisikan (Narkotika Jenis Shabu) dengan berat bruto keseluruhan 2006,7 (dua ribu enam koma tujuh) gram.

Lanjut Kapolres Tangsel, untuk kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kios Tambal Ban di jalan Arjuna Kel. Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan akan terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi dari masyarakat, sesua informasi yang didapat selanjutnya Tim Opsnal Unit 2 Dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel mendatangi alamat yang dimaksud dan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan pakaian terhadap “KY” yang ada di Kios Tambal Ban tersebut.

Tersangka berinisial “KY” dan didapatlah 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikann Kristal Putih (Narkotika jenis sabu) dengan berat brutto keseluruhan 5,40 (lima koma empat puluh) gram yang ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka “KM”, kemudian Tersangka “KY” kita amankan,”jelasnya.

AKBP Iman Setiawan, S. IK pun lanjut menerangkan, dan dari keterangan tersangka “KY” bahwa tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya. di rumah yang beralamat di Pamulang Permai II E-70/17 Rt 007 Rw015 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan, sehingga Tim Opsnal Unit II meluncur kealamat yang dimaksud dan sesampainya di rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya kemudain ditemukan 5 (lima) bungkus plastic bening yang berisikan kristal putih yang berisikan (Narkotika Jenis Shabu) dengan berat bruto keseluruhan 441,74 (empat ratus empat pulih satu koma tujuh puluh empat) gram yang disimpan oleh Tersangka “KY” di meja yang ditaruh di teras depan rumah lantai 2.

“Setelah dari rumah tersangka “KY” Tim Opsnal Unit II mengarah kekontrakan tersangka yang diakui untuk menyimpan barang bukti lainnya, ditempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic berwarna orange bertuliskan “Alishan Jin Xuan Tea” yang berisikan plastic bening yang didalamnya berisikan kristal putih (Narkotika Jenis Shabu) dengan berat bruto keseluruhan 2006,7 (dua ribu enam koma tujuh) gram, yang ditemukan diruang dapur tepatnya dibawah kompor.

Kapolres Tangsel kembali menjelaskan, dari pengakuan tersangka bahwa tersangka “KY” menerima barang tersebut selalu dari saudara AFRIZAL (DPO) yang telah memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali yaitu dibulan Juli menerima sebanya 1 Kilogram barangnya sudah habis terjual, dibulan Agustus menerima sebanyak 2 Kilogram barangnya sudah habis terjual, dan yang ketika pada Tanggal 26 Agustus 2020 menerima sebanyak 3 Kilogram setengah Kilogram sudah terjual dan sisanya menjadi barang bukti yang diamankan, dan Selanjutnya barang bukti dan Tersangka dibawa kekantor Polres Tangerang Selatan guna Proses hukum,”imbuhnya

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, S. IK. Menegaskan kepada tersangka KY dikenakan hukuman dengan :
– Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dalam hal Perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga), Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

– Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
Dalam hal Perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga), Denda paling sedikit Rp. 80000000000 delapan ratus juta rupiah) dan Denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga), “pungkasnya.

(Rusdan)