Polres Indramayu Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika | BantenOne.com
POLRI  

Polres Indramayu Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

BantenOne.com – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Ganja dan OTK dalam kurun waktu April 2022 sampai Juni 2022, Jumat (24/06/2022).

Dihadapan Awak Media, Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, kurun waktu tiga bulan yaitu April, Mei, Juni 2022, Sat. Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan 24 orang tersangka.

Mereka merupakan pengedar dan kurir Narkoba di Kabupaten Indramayu yang selama ini meresahkan warga.

Baca juga  Akselerasi Vaksinasi Terus Dilakukan Polsek Pasekan Menjelang Lebaran

Terdiri dari pengedar sebanyak 15 orang dan kurir 9 orang, ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Waka Polres, Kompol Arman Sahti, Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, usia para pelaku ini bahkan di antaranya masih sangat buka, ada yang masih berusia 20 tahun.

Baca juga  Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya Konsolidasi Keamanan, Komandan Bang Japar Jakarta Timur Tegaskan Dukungan

Puluhan pelaku itu di tangkap di wilayah 13 kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karang Ampel, Kertasemaya, Jati Barang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokan Bunder dan Haurgeulis.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolres Indramayu, terdiri dari Sabu sebanyak 69,42 gram, Ganja kering sebanyak 187,96 gram, Tramadol sebanyak 9.656 butir, dan Hexymer 13.833 butir.

Baca juga  Kapolri Harap Penambahan Kapal dan Dermaga Urai Kepadatan di Pelabuhan Merak

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 11 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun sampai paling lama 20 tahun dan denda antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar, ujarnya. Pewarta (Markus.T)