BantenOne.com – Polresta Cirebon – Unit Reserse Kriminal Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon, kembali mengamankan pelaku judi togel Hongkong, Jumat (23/09/2022).
Kali ini, ada dua pelaku yang berhasil diamankan. Yakni, NR (40) Tahun, warga Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun dan RS (34) Tahun, warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, melalui Kapolsek Arjawinangun, Kompol Sayidi didampingi Panit Reskrim Bripka Moh. Bajuri mengatakan, penangkapan kedua pelaku judi togel bermula dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan kalau di wilayah Blok Sumur Dadap, Desa Jungjang ada seseorang yang kerap kali menjual togel.
Polisi dengan pakaian preman pun ke lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian mengantongi identitas pelaku berinisial (NR). Namun, saat dicari (NR) tidak ada. Polisi pun langsung ke rumah (NR) yang berlokasi di Desa Kebunturi, Kecamatan Arjawinangun.
“Kita tunggu (NR) di rumahnya. Pada Minggu (18/09/2022) pukul 23.30, pelaku pulang ke rumah. Langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, di ponsel ada bukti pemasangan dan juga uang diduga hasil mengepul dari pemasang, ujar Kapolsek Arjawinangun, Kompol Sayidi.
(NR) pun digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Malam itu juga, Polisi mengembangkan ke jaringan judi togel tersebut. Hasil interogasi (NR), Polisi mengantongi satu lagi pelaku berinisial (RS).
Polisi bergerak ke rumah (RS) yang berlokasi di Desa Jungjang. Dia pun ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. (RS) berperan sebagai pengepul, nanti uangnya kemudian diserahkan ke (NR) yang sebagai bandar judi togel online, tandasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa dua ponsel merk Samsung, catatan pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp. 280.000 dari tangan dua pelaku.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Arjawinangun dan dijerat dengan pasal 303 KUHP pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun, tutup Kasi Humas Polresta Cirebon, Iptu Moch. Fadholi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group).