5 views

Dua Orang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi

BantenOne.com – Polres Indramayu – Seorang wanita muda dan cantik N Alias Yanti (23) Tahun bersama tetangganya RH alias Boneng (34) Tahun, warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kompak edarkan Narkotika jenis Sabu, Minggu (15/01/2023).

Keduanya diringkus anggota Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar saat mengedarkan barang haram tersebut.

Polisi pun mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,5 gram siap edar.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, penangkapan itu berawal ditangkapnya N Alias Yanti pada hari Sabtu, 14 Januari 2023 sekira pukul 04.00 Wib. N, katanya, diamankan di depan Mushola, Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu saat menunggu pemesan yang akan bertemu di tempat tersebut, ungkap AKP Otong Jubaedi.

Apes bagi N, keberadaanya itu terendus Polisi hingga diamankan. Bahkan saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok berisikan 3 paket Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang sedang dipegang tangan sebelah kiri.

“Ketika diinterogasi, N mengatakan, barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RH untuk diperjual belikan,” ucap AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.

Dari keterangan ini, lanjut dia, Polisi bergerak dan sekira pukul 05.00 Wib berhasil mengamankan RH di rumahnya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket Sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit HP yang disimpan dalam tas selempang warna hitam, ujar AKP Otong Jubaedi.

Masih dikatakan AKP Otong Jubaedi, pihaknya juga sedang memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Karena orang tersebut yang memasok barang haram itu kepada dua tersangka.

“Karena perbuatannya H dan RH terancam masuk penjara sesuai dengan  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Otong Jubaedi. Pewarta (Markus.T BantenOne Group)..