TANGERANG SELATAN, BantenOne.com – KPU Kota Tangerang Selatan menggelar Media Gathering yang bertajuk “Diskusi dan Kolaborasi Media dalam Mewujudkan Pilkada Tangsel yang Berintegritas,” di Lubana Sengkol Setu. Kamis, (31/10).
Acara media gathering ini dihadiri oleh sejumlah tokoh terkemuka, antara lain mantan Komisioner KPU Banten, Eka Satya Laksmana dan Komisioner KPID Banten, Hazairin Rowiyan, sebagai narasumber.
Eka Satya menyampaikan pentingnya peran media dalam segala aspek pelaksanaan Pilkada.
Beliau menekankan bahwa media bukan sekadar alat kampanye bagi para kandidat, tetapi juga merupakan saluran informasi krusial dan sarana pendidikan politik bagi masyarakat pemilih.
“Dengan terjalinnya kolaborasi yang erat antara KPU dan media, diharapkan pelaksanaan pemilu dapat berlangsung dengan penuh transparansi, keadilan, dan demokrasi, sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan,” tuturnya.
Menyoroti peran media dalam ranah hukum, Eka Satya menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi utama media dalam pemilu.
Pertama, media digunakan sebagai alat kampanye oleh calon. Kedua, media bertanggung jawab dalam kegiatan pemberitaan dan penyiaran selama masa pemilihan. Ketiga, media memiliki peran signifikan dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih.
Tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 23 September, dengan berbagai iklan kampanye yang dipublikasikan melalui media cetak dan elektronik dengan dukungan dari KPU.
Menurut Eka Satya, iklan kampanye hanya diizinkan ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang, yakni tanggal 10 hingga 23 November 2024.
Hazairin pun menambahkan, bahwa KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota turut memfasilitasi penayangan iklan-iklan kampanye.
Ia menekankan bahwa iklan non-partisan tidak akan mengurangi alokasi spot iklan yang disediakan untuk keperluan KPU.
Prinsip keseimbangan dalam pemberian slot iklan kampanye di media menjadi hal yang sangat penting, yang menjelaskan bahwa setiap pasangan calon harus diperlakukan secara adil dan setara dalam pemberian iklan.
Hazairin juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk menghindari tindakan melanggar, seperti menjual blok iklan secara eksklusif kepada salah satu pasangan calon.
“Prinsip keseimbangan dan proporsionalitas harus dijunjung tinggi dalam setiap kegiatan jurnalistik,” tandasnya.
Editor : Glend