Kecamatan Larangan Giat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang Bagi Pekerja Informal  | BantenOne.com

Kecamatan Larangan Giat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang Bagi Pekerja Informal 

Banten One | Kota Tangerang,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tangerang bekerja sama dengan Kecamatan Larangan mengadakan kegiatan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Informal di aula Kantor Kecamatan Larangan, Senin(24/02/25).

Dalam agenda kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Larangan, Basuni ini mengundang perwakilan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah yang berada di wilayah kecamatan Larangan, seperti pelaku Umkm, kader PSM, kader posyandu dan TKSK kecamatan.

Baca juga  Benyamin dan Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya, Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Modern di Tangsel

” Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tangerang bekerja sama dengan Kecamatan Larangan mengadakan kegiatan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Informal, dan kami pihak Kecamatan Larangan menyambut baik program dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang serta kerja sama ini penting untuk ke depannya,” ungkap Basuni Sekretaris Kecamatan Larangan(Sekcam).

Baca juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Kecamatan Ciledug Laksanakan Gerakan Ayo Bersama Bersihin Kota Tangerang

Sementara itu, Buchori Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menerangkan bahwa manfaat apa saja yang diterima pada program jamsostek ini dan memastikan kepada seluruh peserta jika sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis terlindungi dari program yang diikuti sejak hari pertama mendaftar.

“Terima kasih kepada pihak Kecamatan Larangan Kota Tangerang yang mau bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan warga pun sangat antusias mengikuti kegiatan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Informal,” ujarnya.

Baca juga  BPBD Kota Tangerang, Apel Siaga Bencana 2025 di Situ Cipondoh

“Adapun pekerja informal atau bukan penerima upah dapat mengikuti tiga program, yaitu program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran yang dibayarkan oleh peserta mulai Rp. 16.800/bulan untuk 2 program (JKK, JKM) dan mulai Rp. 36.800/bulan untuk 3 program (JKK, JKM, JHT),” tukas Buchori Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Haryo