TANGERANG SELATAN, BantenOne — Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanifah Dwi Nirwana, meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (20/12/2025)
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tahapan penanganan sampah serta sanksi administratif yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai ketentuan.
“Perhatian publik saat ini tertuju pada Kota Tangerang Selatan dalam penanganan sampah. Kami ingin memastikan tahapan yang ditetapkan oleh Bapak Menteri dilaksanakan,” kata Hanifah di lokasi.
Hanifah menjelaskan, pemerintah pusat juga berkewajiban mendampingi daerah dalam mengatasi persoalan sampah.
Oleh karena itu, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri, untuk menyusun skenario penanganan dalam kondisi darurat.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Saat ini, Tangerang Selatan memiliki 54 TPS 3R, dua TPST, serta lebih dari 400 bank sampah yang perlu dioptimalkan.
Terkait operasional TPA Cipeucang, Hanifah menyebutkan bahwa sesuai sanksi administratif, dalam 180 hari seharusnya telah tersedia landfill baru dan seluruh area open dumping ditutup untuk mencegah pencemaran lingkungan. Namun, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya.
“Kondisi ini akan kami laporkan kepada Bapak Menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dilakukan secara proper,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemkot Tangsel terus melakukan penataan kawasan TPA Cipeucang yang tengah berjalan, temasuk perbaikan akses jalan, pembangunan bronjong, serta perencanaan fasilitas Material Recovery Facility (MRF).
Editor : Glend




