Warga Minta Satpol PP Kota Tangerang Bongkar 3 Bangunan Rumah Tanpa IMB di RT03/03 Kelurahan Gondrong | BantenOne.com

Warga Minta Satpol PP Kota Tangerang Bongkar 3 Bangunan Rumah Tanpa IMB di RT03/03 Kelurahan Gondrong

BantenOne.com ,Tangerang –
Selasa , 29 Agustus 2022.
Satpol PP Pemkot Tangerang sebagai Penegak Perda Nomor 3 Tahun 2017 diminta tidak menutup mata atau pilih kasih dalam menertibkan bangunan bermasalah. Apalagi selama ini masyarakat menilai penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) mandul karena pelanggar perda tersebut masih minim yang mendapat sanksi dan tindakan tegas dari aparat.
Seperti halnya yang terjadi di RT 03 RW 03 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Di kawasan ini sedang berlangsung pembangunan 3 unit rumah tanpa IMB. Kendati tidak ada plang IMB, pembangunan ke 3 ( tiga ) unit rumah tersebut berlangsung mulus dan kini sudah hampir 30 persen.
Pembangunan rumah itu kini menjadi sorotan Publik. Namun, beberapa awak media sangat kesulitan untuk mendapatkan informasi publik dari Satpol PP Kota Tangerang.
Terlebih, saat awak media meminta keterangan secara resmi kepada pemborong ke 3 ( tiga ) unit tempat tinggal yang sedang dibangun.

Baca juga  Tema Dari Bola Jadi Saudara, Dari Bola Jadi Juara Anniversary 1 Tahun Cendana FC Gelar Turnamen Sepak Bola Junior

Diketahui rumah tersebut adalah milik warga pendatang dari Kalideres,
Jakarta Barat yang tidak diketahui identitasnya.
Kini hampir 30 persen pembangunan bangunan itu berdiri megah. Bahkan, sudah hampir satu minggu belakangan beberapa awak media menunggu dan berharap pihak Satpol-PP serius menangani permasalahan pembangunan ketiga unit rumah yang tidak memiliki IMB tersebut dari Pemerintahan Kota Tangerang.

Baca juga  Ditsamapta Polda Banten Patroli di Pusat Keramaian

Ketua RW 03 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Zakaria , menanggapi terkait banyaknya temuan bangunan tanpa izin di Kota Tangerang, menilai Satpol PP tidak becus menangani masalah bangunan bermasalah. Untuk itu, ia meminta Walikota Arif R Wismansyah, menegur Dinas perizinan, Dinas Perkim, Satpol PP.
“Juga Kepada DPRD Kota Tangerang jangan diam bae. Ini menyangkut penataan kota dan retribusi yang menjadi pemasukan untuk kas daerah. Masyarakat juga harus mengawal perda agar tidak sekadar aturan yang menjadi pajangan,” ujarnya.
Menurutnya, mengawasi pembangunan menjadi contoh bahwa masayarakat ikut andil mengawasi pembangunan Kota Tangerang.

Baca juga  Peresmian Musholah Al Laksana Dan Santunan Anak yatim Dan Duafa

Ia juga meminta Walikota supaya menginstruksikan Satpol PP menyegel bangunan itu, lalu kemudian membongkarnya. Sebab kalau tidak, pelanggaran pembangunan di Kota Tangerang akan kian menjadi.
( Team / Red )