Terkait Dugaan BTS Tanpa Ijin, Pemerintah Jangan Tutup Mata | BantenOne.com

Terkait Dugaan BTS Tanpa Ijin, Pemerintah Jangan Tutup Mata

BantenOne.com – Dengan adanya pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada dikawasan RT. 03 RW. 06 Kelurahan parung serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, provinsi Banten, diindikasikan bangunan menara telekomunikasi tersebut tidak memiliki ijin
Dari pantauan awak media dilapangan, nampak para pekerja sedang memasang matrial BTS yang telah berdiri diatas pemukiman warga

Baca juga  Bupati Tangerang Akan Kaji Ulang Belajar Tatap Muka Pada Awal Juli 2021

Terkait mengenai hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui jaringan selulernya, Senin (29/7/19) kasi tramtib kecamatan cidedug M. Syahri sempat berucap agar awak media mengkonfirmasi kepada inisial Ag dan As, sedangkan inisial Ag dan As itu kapasitasnya sebagai apa?”
menurutnya ia pun belum mengecek kelokasi tersebut,” kata Kasi Tramtib

Sedangkan dalam melaksanakan kegiatan pendirian menara BTS di Kota Tangerang, telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang penataan tata ruang dan pengendalian menara telekomunikasi, peraturan tersebut dimaksudkan sebagai penataan menara serta perlindungan kepada masyarakat

Baca juga  Musyawarah Desa RKPDes 2025 Dihadiri oleh Bhabinkamtibmas di Desa Dangdang

Dilain itu pula dalam mendirikan menara telekomunikasi harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perijinan, yang diperuntukan sebagai mana mestinya

Dengan adanya hal ini pihak instansi terkait jangan hanya tingal diam, seperti layaknya menutup sebelah mata.

 

(Red/Zoe)