Bantenone.com – Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, Perbup nomor 47 tahun 2018, tentang pembatasan jam operasional truk yang bertonase besar, di sekitar Jalan Raya Kabupaten Tangerang tetap berlaku.
Meski mendapat protes dari pihak pengusaha dan awak kendaraan bertonase berat, dirinya tidak akan mencabut Perbup tersebut, karena tidak dapat lagi dibatalkan, dan sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Saya tekankan, Perbup 47 tidak mungkin lagi kita tarik, yang bisa kita lakukan itu adalah penyesuaian” kata Zaki, Rabu (6/2/2019).
Menurutnya, penyesuaian yang dimaksud, pihak pengusaha harus melakukan penyesuaian seperti mengganti kendaraannya yang sedikit lebih kecil, agar tidak mengganggu kepentingan umum.
“Salah satunya, penggunaan truk yang bertonase besar diganti dengan yang bertonase kecil, atau sejenisnya dibawah 8 ton,” pintanya.
Zaki menegaskan, bahwa dengan terbitnya Perbup tersebut, pola fikir pengusaha jasa transportasi pun harus menyesuaikan. Sehingga, tidak ada yang merasa dirugikan.
Kemungkinan kita akan panggil perusahaan transporter, karena kebanyakan dari luar Tangerang. Secara bisnis, truk lamanya jual saja, terus uangnya bisa buat uang muka truk kecil,” tegasnya.
Diketahui, terbitnya Perbup nomor 47 tahun 2018, sempat mendapatkan protes dari awak kendaraan yang biasa melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang. Pembatasan jam operasional hanya pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.
Sehingga pihak pengusaha telah menilai merugikan usahanya,
karena mengurangi jumlah pendapatan mereka. Dan rencanya pihak pengusaha bertekad akan lakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (i.s) Foto: Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iska
(.Andri)
[template id=”257″]