Lurah Paku Jaya Bantah Soal Pungli PTSL

Bantenone.com – Tangsel – Beredarnya mengenai isu tentang PTSL di Tangerang Selatan mendapat sorotan dari pemerintah pusat presiden Joko Widodo melalui Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Keputusan sekaligus saran dari pemerintah pusat bahwa PTSL tidak diperbolehkan untuk memungut biaya terkecuali keputusan dari SKB tiga menteri.

Maka dari pada itu khususnya Yg terkait masalahPTSL di kota Tangerang selatan hrs lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat utk bisa melayani masyarakat sebaik mungkin dlm proses PTSL .

Dalam permasalahan ini juga telah terjadi isu ada Kutipan di Kelurahan Paku jaya mengenai pengurusan Keterangan hibah dan keterangan waris yang pernah dimuat dalam pemberitaan salah satu media, padahal pemberitaan itu tidak benar.

Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Lurah Paku Jaya Dahlan, Sos mengatakan” Tidak benar adanya Kutipan dlm proses PTSL, karena semua pengurusan melalui RT/RW sampai kepanitia yang ada dikelurahan.

Mengenai pemberitaan bahwa pengurusan surat keterangan hibah itu tidak ada melainkan yang ada Akte Hibah Akte Jual Beli yang bisa dijadikan proses kelengkapan PTSL (Pemetaan Tanah sistimatis Lengkap),

“Dan mengenai biayanya sudah ditentukan karena prosesnya di PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah) ” Lanjut Dahlan diruang kerjanya.( imam/giet)
[template id=”257″]