BantenOne.com,BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, kembali mangkir pada panggilan ketiga untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah Musabaqoh Qiroatil Kutub sebesar Rp. 3,9 milyar di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 18 Maret 2019 kemarin.
Ketidak hadirnya Uu berdasrakan informasi sedang melaksanakan agenda kunjungan kerja diberbagai tempat wilayah Jawa Barat. Namun hal tersebut perlu dipertanyakan, secara mendadak agenda kunjungan kerja dilaksanakan. Padahal sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Uu tidak terendus jadwal kunjungan kerja.
Disinyalir ketidak hadiran Uu sebagai saksi terhadap 9 terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung. Kebijakan yang diberikan pada sa’ at menjadi Bupati Tasikmalaya dianggap tidak salah. Akan tetapi dalam penyelesaian kasus korupsi yang menimpa pada bawahannya setidaknya Uu sebagai Bupati adanya pemanggilan dari Jaksa Penuntut Umum atas perintah Majlis Hakim tidak boleh mangkir untuk memeberikan contoh terbaik dikalangan pejabat teras.
Dalam hal ini, mangkirnya Uu menjadi bahan pertanyaan dibalik kasus korupsi bansos Kabupaten Tasikmalaya sebsar Rp. 3,9 milyar bagi awak media dan lapisan masyarakat serta warga Nahdiyin. Bahkan Gubernur Ridwan Kamil (Kang Emil) pun angkat bicara persoalan yang dihadapi wakilnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Selasa (19/3/2019), mengatakan, terkait persoalan wakilnya itu diapun tidak mengetahui secara spesifik. Terutama kata Kang Emil, persoalan pemanggilan sebagai saksi “mohon ma’af saya tidak punya kompetensi untuk memebrikan komentar. Namun hal ini saya serahkan pada aturan hukum yang berlaku, komentar saya cukuplah” kata Kang Emil.
Pemanggilan Walil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Tasikmalaya, untuk dimintai keterangan tetkait instruksi kepada terdakwa Abdul Kodir tentang kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub untuk mencari dana kegiatan sehuhungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki anggaran.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi Andika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung menguraikan. Berdasarkan penetapan JPU sudah melaksankan panggilan terhadap Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhatul Ulum. Namun sampai sa’at ini yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan adanya kegiatan tugas kedinasan menghadiri acara pendidikan vokasi dari Kementrian Perindustrian di Sukabumi. “adanya tugas dinas ini maka dia tiadak hadir dalam persidangan untuk memberikan sebagai saksi” tegas Andika.
Uang Bansos dibelikan tanah dan mobil.
Dalam lanjutan persidangan kasus korupsi dana bantuan sosial dalam rangka kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub dan daging korban. Dua orang LSM Setiawan dan Lia Sru Mulyani dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Lia mengaku bahwa dana bantuan sosial yang diterimanya sebesar Rp. 136 juta untuk dibelikan mobil dan tanah.
Lia Sri Mulyani bagia masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dikenal sebagai seorang aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menerangkan uang yang diterim semuanya sudah habis. “saya membeli tanah dan mobil seharga Rp. 45 juta, sisanya habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari – hari” kata Lia dalam persidangan.
Dalam perkara ini Lia bertugas debagai pencari yayasan penerima dana hibah bantuan sosial. Begitu juga dengan Setiawan bertugas sama halnya dengan Lia. Sementara Setiawan mengaku menerima uang sebesar Rp. 385 juta, dia menjelaskan kepada jaksa bahwa uang sebesar itu telah habis dipergunakan sehari – hari.
Kasus korupsi yang melibatkan 9 terdakwa termasuk Sekda Abdul Kodir, Maman Jamaludin (Kesra), Ade Ruswandi ( sekretaris DPKD ) Tasikmalaya, Endin (inspektorat), Alam Rahadian dan Eka Ariyanshah (staff kesra) serta 2 terdakwa lainnya yakni Setiawan dan Lia Sri Mulyani. (M. Yadi)
[template id=”257″]