BantenOne.com – Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Kemerdekaan pers tersebut dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG P E R S). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Sesuai Yang Di Atur Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG
P E R S Di BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Tapi tidak halnya yang dialami oleh seorang Wartawan Yang Biasa Di Sapa Zecky dan rekannya Euis, mereka dilarang saat ijin akan melakukan peliputan terhadap kegiatan razia Malam. Saat mereka bertanya dari kepolisian mana salah satu oknum menjawab rajia tersebut dari Kepolisian Cipondoh.
Giat rajia tersebut dilakukan di bawah play over keluar tol Kebunnanas arah Gading Sumarecon, Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (23/10/2019),sekitar pukul 21.00 WIB .
Kronologi kejadian saat kedua Wartawan dijalan tersebut melakukan kesalahan dengan pelanggaran melawan arus dan dengan sadar pewarta tersebut mengikuti aturan sesuai undang – undang lalu lintas untuk ditilang Dan Mengikutin Aturan Negara Mengabil Tilangan Di Kejaksaan Negri Tangerang.
Setelah mengambil surat tilang mereka meminta izin untuk meliput untuk pemberitaan namun di tolak oleh oknum tersebut.
Saat dipertanyakan kepada oknum yang berinisial Brigadir SJW dia tidak menjelaskan apapun hanya menjawab Tidak Boleh Meliput.
“Tidak boleh meliput, pokonya tidak boleh”. ujar oknum dengan berinisial SJW
Pewarta tersebut menjadi lebih penasaran kenapa tidak di ijinkan meliput??
“Saya sadar saya melanggar aturan untuk dari itu saya sendiri meminta untuk di tilang dengan suka rela dan untuk mematuhi sanksi undang undang lalu lintas di negara ini” ucap zecky pimpinan redaksi Fokus Lensa
“Karena saya ingin mencontohkan kepada halayak publik agar tidak melakukan kesalahan seperti saya, maka saya berinisiatif untuk ijin melakukan peliputan. Tapi sampai saya ijin berkali-kali mereka tidak mengijinkan untuk meliput, Ada Apa Dengan Razia Itu? “. Papar Zecky
Zecky menambahkan jika razia tersebut tidak ada Papan Plang Razia dan kegiatan tersebut dilakukan kurang lebih 8 oknum anggota.
Saat dikonfirmasi kepada Humas Polsek Cipondoh Armayadi ” Jadi saya bilang ini Oknum ya bukan Kepolisian keseluruhan, saya kan tidak tau persis seperti apa.
Klo sesuai SOP harus ada Palang Razia sekitar 50 meter dari lokasi razia serta surat perintah. sepengetahuan saya dibawah play over itu gelap dan jalannya sempit bisa menyebabkan kecelakaan”. Ucap Humas Polsek Cipondoh Armayadi Saat dikonfirmasi oleh zecky melalui telpon whatsapp
Ia menambahkan jika sesuai prosedur tidak dibenarkan untuk melarang Wartawan melakukan peliputan, dan jika oknum tersebut memang melakukan pelanggaran maka akan dilaporkan ke Kapolsek Cipondoh.
Ipda Rohmat Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tangerang Kota saat dikonfirmasi melakukan sambungan seluler, tidak membenarkan untuk melarang wartawan melakukan peliputan di kegiatan razia manapun. Adapun razia akan digelar pada pukul 23.00 WIB dengan anggota gabungan.
“Kalau dari Polres Metro Tangerang Kota ada giat razia Zebra Jaya yang di gelar pada pukul 23.00 WIB bukan pada pukul 21.00 WIB. Dan Saya tidak membenarkan untuk melarang Wartawan untuk meliput itu sah-sah saja”. Kata Rohmat saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler Whatsapp
Sesuai aturan yang berlaku Razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).
Dalam Pasal 3 PP 80/2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi pemeriksaan:
a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
c. fisik Kendaraan Bermotor
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang dan/atau
e. izin penyelenggaraan angkutan
Kemudian, dalam Pasal 10 PP 80/2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkala atau insidental.
Mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di malam hari, maka kita berpedoman pada ketentuan Pasal 22 PP 80/2012 yang berbunyi:
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Dengan demikian, jika pemeriksaan kendaraan bermotor seperti dalam pertanyaan Anda dilakukan oleh petugas kepolisian yang tidak menempatkan tanda/plang pengumuman yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, tidak memasang lampu isyarat bercahaya kuning, dan tidak memakai rompi yang memantulkan cahaya, maka pemeriksaan kendaraan yang dilakukan polisi tersebut tidak sah secara hukum. Polisi sebagai petugas yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas harus pula menaati tata cara pemeriksaan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
(Red)