Pakai Narkoba Artis BJ Diamakan, Polisi Kantongi Nama Pemasoknya | BantenOne.com

Pakai Narkoba Artis BJ Diamakan, Polisi Kantongi Nama Pemasoknya

BantenOne, TANGERANG SELATAN – Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang selebritas, berinisial BJ.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan didampingi Kapolres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin, Kasat Narkoba AKP Amantha, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel. Senin (13/12/2021) Pagi.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menerangkan bahwa artis pesinetron BJ tersebut sudah dalam pengintaian polisi hingga sampai penangkapan di Kawasan Kalideres Jakarta Barat dengan barang bukti sabu yang disimpan didalam kotak rokok.

Baca juga  UMKM Jombang Dongkrak Perekonomian Kuliner

Lanjut Kombes E. Zulpan, barang bukti berupa sabu seberat 0.49 gram yang disimpan didalam kotak rokok guna untuk mengelabui polisi, berhasil diamankan, dan dalam pemeriksaan BJ dinyatakan positif menggunakan sabu.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Tangsel, mengatakan untuk nama pemasok Narkoba, polisi sudah mengantongi dan dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan.

Baca juga  Respon Cepat Satlantas Polres Tangsel Tindak Kendaraan Knalpot Bising

” Mudah-mudahan dalam dalam waktu dekat akan kita tangkal, dan akan kita kabari kalau sudah ditangkap, “kata AKP Amantha.

Atas kasusnya, BJ dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau dan maksimal 20 tahun.

Baca juga  Airin Resmikan Puskesmas Cirendeu

(Glen)