Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus Polres Karawang Saat Berada di Rumah Temannya | BantenOne.com
POLRI  

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus Polres Karawang Saat Berada di Rumah Temannya

BantenOne-KARAWANG-Tidak dalam waktu lama, Polres Karawang berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan yang mengakibatkan tewasnya korban atas nama NS alias Kacung di trotoar dekat Alun-alun Karawang pada Jumat (24/12/2021) lalu.

Pelaku berinisal I (30), warga Kecamatan Karawang Barat. Pelaku berhasil diringkus aparat saat berada di rumah temannya, pada Minggu (26/12) malam.

“Tadi malam pelaku kita pancing, kita amankan ada di rumah temannya untuk penanganan,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, kepada awak media, Senin (27/12/2021).

Baca juga  Bhayangkari Peduli, Ketua Umum Bhayangkari Melepas 700 Tukik dan Tanam Mangrove

Oliestha mengungkapkan, pelaku melakukan pembacokan bermotifkan murni dendam pribadi. Bukan pengaruh alkohol.

“Pelaku memang kesal dan sudah tidak suka dari lama terhadap korban, motif dendam pribadi,” ungkapnya.
“Diketahui, sebelumnya pelaku juga pernah berurusan dengan aparat hukum dalam kasus serupa,” timpalnya.

Ia membeberkan, dari hasil pemeriksaan saksi, pelaku yang melakukan penyerangan hanya satu orang. Sementara korban berjumlah tiga orang.

Baca juga  Wujud Snergisitas Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Bersama FSPMI dan Serikat Pekerja Gelar Buka Bersama

“Korban ada tiga sebetulnya, cuma yang satu berhasil kabur, nah yang dua inilah yang satu meninggal dan satu luka berat,” bebernya.

“Dari satu keterangan saksi yang kabur itu, pelaku yang melakukan penyerangan cuman 1 orang yang si I ini. Kalau yang lainnya cuma ikut di TKP aja,” sambung Oliestha.

Ia menuturkan, kejadian bermula saat ketiganya berada di warung depan kantor pos seusai salat Jumat. Tak berselang lama, datang 5 orang menghampiri korban.

Baca juga  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Cari Pelaku Pengirim Pesan Teror Bom Dua Sekolah di Tangsel

Pelaku I ini tanpa basa-basi langsung membacok korban. Korban berusaha lari dikejar oleh pelaku, kemudian dibacoklah di TKP kedua yang sesuai di video yang beredar itu.

“Atas kejadian itu, polisi menjerat I dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara, dan ayat 3 dengan ancaman 7 tahun,” pungkasnya

(Tata/Pi)