Baznas Berharap Kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Untuk Memfasilitasi Terutama "Kantor" | BantenOne.com

Baznas Berharap Kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Untuk Memfasilitasi Terutama “Kantor”

Keterangan Foto: Drs.KH Endang Saefuddin MA Ketua BAZNAS Tangerang Selatan

BantenOne.com- Tangerang Selatan-Kunjungan silaturahmi media online ke kantor Baznas Tangerang Selatan yang terletak di Jalan.Benda Barat 14 Permai II No.8, Pd.Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan di sambut baik oleh ketua Baznas Tangerang Selatan Drs.KH Endang Saefuddin MA, Rabu (09/03/2022).

Tentang Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang Selatan (BAZNAS TANGSEL) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan berdasarkan Keputusan Walikota Tangerang Selatan No. 451.12/Kep.281-Huk/2016 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Kota. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS Tangerang Selatan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat Tingkat Kota. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kementerian Agama.

Baca juga  Langkah Kapolda Jawa Barat Mendapatkan Apresiasi Dari Publik, Sosok Pimpinan Yang Diacungi Jempol

Dalam sesi wawacara, Ketua BAZNAS mengatakan,” BAZNAS Tangerang Selatan telah menyalurkan bantuan kepada guru ngaji (Majlis Taklim), guru TPQ dan TPA, Imam, Marbot, Penggali Kubur.

” Dan akan di realisasikan kembali programnya kepada, Pemandi Jenazah, mudah-mudahan sebelum bulan Ramadhan bantuan ini akan tersalurkan. Kemudian program yang sedang berjalan sekarang adalah, bantuan kepada para Lansia, berupa beras dan akan di gulirkan dalam waktu secepat ini, yaitu di kucurkan bantuan Pemandi Jenazah,” kata Ketua BAZNAS Tangsel.

Baca juga  Komisi Informasi Jabar Mengabulkan Permohonan Kelompok Orang Perdata Dokumen SMKN 1 Kemang Dan SMKN 1 Leuwiliang

Lanjut Ketua BAZNAS Tangsel menjelaskan,” zakat fitrah yang nominal nya bervariasi, dan ada pilihan, karena orang makan tidak sama, ada yang beras murah, ada yang beras menengah, ada beras yang sederhana, dan ada yang beras mahal.

” Maka disitu akan di cantumkan zakat fitrah ini 3,5 liter, klo diuangkan 35 ribu rupiah, 40 ribu rupiah, 45 ribu rupiah, 50 ribu rupiah, dan tinggal terserah orang nya mau memilih berzakat yang mana,” jelasnya.

Baca juga  Pendaftaran Ulang Pedagang Yang Terdampak Revitalisasi Untuk Kembali Ke Pasar Ciputat Yang Lama

BAZNAS Kota Tangerang Selatan hanya berharap, untuk mengoptimalkan zakat-zakat di Tangerang Selatan ini, hanya berharap respon dari Pemerintah Daerah.

” Baik itu bisa memfasilitasi terutama kantor, jangan sampai kalah dengan kantor-kantor BAZNAS di Daerah. Anggaran-anggaran APBD itu paling besar di antara Kabupaten Kota yang ada di Banten, tinggal ada kemauan Pemerintah Daerah untuk membangunkan kantor Baznas Tangerang Selatan,” harap ketua Baznas Tangsel.

” BAZNAS itu kan Lembaga plat merah, bukan ormas, BAZNAS juga mempunyai Undang-Undang dan PP,” pungkasnya.

(Achmad Ramadhan #EDON#)