Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Narkoba 4 Tersangka Diamankan | BantenOne.com
POLRI  

Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Narkoba 4 Tersangka Diamankan

BantenOne.Com,Polresta CirebonSatuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama April tahun 2022. Keempat tersangka tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Peringati HUT Ke79 Bhayangkara, Polsek Pamulang Bersama Ibu-ibu Bhayangkari Gelar Bakti Sosial 

Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 4 tersangka, kata Kombes Polisi Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/04/2022).

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut diantaranya 205,44 gram sabu-sabu dan 3.807 butir obat keras terbatas. Terdiri dari 800 butir Dextro, 999 butir Trihexiphenidyl, 200 butir Tramadol, dan 1.808 butir Hexcymer.

Baca juga  Ketua Komisi VII DPR RI Meriahkan Momentum Perayaan HUT Ke-22 KBPP Polri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba. Kami juga menghimbau ke masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya, kata Kombes Polisi Arif Budiman, S.I.K, M.H. Pewarta. (Markus.T)