Polresta Cirebon Ungkap Empat Kasus Tindak Kejahatan Tujuh Tersangka Diamankan | BantenOne.com
POLRI  

Polresta Cirebon Ungkap Empat Kasus Tindak Kejahatan Tujuh Tersangka Diamankan

BantenOne.com , Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus kejahatan dari sejumlah kasus tindak pidana. Di antaranya, pengeroyokan atau penganiayaan, pencurian atau penjambretan, dan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus – kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang berinisial AM, CR, FD, JM, MK, DA, dan NP.

MK, DA, dan NP, merupakan komplotan pelaku curas terhadap pemudik asal Brebes, Jawa Tengah, yang menjadi korbannya. Bahkan, pemudik tersebut ditinggalkan di Bukit Ajimut, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, ujar Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Senin (23/05/2022).

Ia mengatakan, korban ditemukan pada Rabu (11/05/2022), kira – kira pukul 23.30 wib dalam kondisi kaki dan tangannya diikat tali, serta mulut dan matanya ditutup lakban. Saat itu, komplotan pelaku berpura – pura menjadi travel yang akan mengantar korban ke Jakarta.

Baca juga  Kapolresta Cirebon Laksanakan Pemantauan Penerapan One Way Di GT Palimanan

Namun, di perjalanan korban diancam dan dipaksa menyerahkan seluruh barang berharganya kemudian ditinggalkan di kawasan Bukit Ajimut. Sedangkan AM merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Dalam kasus yang menjerat AM, korbannya ada dua dan salah satunya meninggal dunia. Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (08/05/2022), kira – kira pukul 03.00 wib di Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon, kata Kombes Polisi Arif Budiman.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor melintas kemudian tiba – tiba dihentikan secara paksa dan langsung dianiaya. AM dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP serta diancam Hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga  Kapolda Memberikan Apresiasi Kepada 3 Finalis Sayembara Logo Street Race Polda Metro Jaya

Selain itu, tersangka CR diamankan karena terbukti mencuri tas berisi uang tunai Rp 1.650.000, handphone, dan barang berharga lainnya milik saudaranya sendiri di Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (05/05/2022) sekira pukul 19.30 wib.

Saat itu, korban meletakkan tas tersebut di dekatnya dan tiba – tiba pelaku mengambilnya. Sehingga sempat terjadi aksi tarik – menarik tas antara pelaku dan korban. Namun, tali tas tersebut putus sehingga pelaku langsung kabur membawa tas tersebut.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 lalu. Dalam kejadian kali ini korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil kabur karena sejumlah warga yang mengejar kehilangan jejaknya, ujar Kombes Polisi Arif Budiman.

Baca juga  Polda Metro Jaya Kerahkan 2.348 Personel Amankan Piala Dunia U-17 di Jakarta

Ia menyampaikan, FD dan JM merupakan pelaku penganiayaan terhadap salah satu Kuwu di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (01/05/2022). Saat itu, korban tengah membagikan santunan Anak Yatim, kemudian tiba – tiba datang kedua tersangka.

Mereka langsung meminta uang THR namun korban tidak menanggapinya. Sehingga FD dan JM merasa emosi dan langsung mengeroyok korban kemudian meninggalkan Balai Desa. Akibatnya, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam Hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pewarta (Markus.T).