Sat Reskrim Polsek Seltim Ciko Tangkap Pelaku Curat | BantenOne.com
POLRI  

Sat Reskrim Polsek Seltim Ciko Tangkap Pelaku Curat

BantenOne.com – Polres Ciko- Penangkapan para pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 orang. Dimana para pelaku ini melakukan aksinya tanpa menggunakan alat, melainkan mencari sasaran kunci yang masih tergantung di Sepeda Motor. Jelas Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi Suwardi dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mako Polres Ciko, Senin (27/06/2022) Jam 15.30 wib.

Lanjut Didi, tersangka ada tiga orang salah satunya anak dibawah umur inisial AM, 16 Tahun pelajar, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dan tersangka inisial JL, 35 Tahun, buruh, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Kemudian terdapat tersangka HF, 35 Tahun, buruh, Kecamatan Lemah Wungkuk Kota Cirebon selaku Penadah. Jelasnya didampingi Kapolres Ciko AKBP M. Fahri Siregar, yang turut hadir.

Baca juga  Bhabinkamtibmas dan Pokdar Kamtibmas Ring 215 Silaturrahmi ke Kantor Lurah Serua

Lanjut Kapolsek Seltim, barang bukti yang berhasil di sita yaitu Sepeda Motor Honda Beat No.Polisi E – 6045 – CY, Sepeda Motor Honda Beat No.Polisi E – 6539 – PBI dan Sepeda Motor Yamaha Mio GT No.Polisi B – 6916 – PXM. Jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Ada pun modus yang dipergunakan kata Kapolsek Seltim Ciko” Tersangka JL, dan AM, berkeliling kota dengan mengendarai Sepeda Motor secara berboncengan. Mencari sasaran Sepeda Motor yang kucinya masih tertempel di Sepeda Motor. Jadi para pelaku ini tidak meggunakan alat untuk mencuri. Ungkapnya didampingi Kanit Reskrim AKP Juntar Hutasoit.

Baca juga  Bentuk Kemanusiaan Polisi Di Maja Berikan Bansos Pada Korban Kebakaran Rumah

Kata Didi Suwardi ” Peran dari tersangka JL, adalah sebagai eksekutor dan peran tersangka AM, adalah duduk di Sepeda Motor guna mengamati situasi. Kemudian hasil kejahatan dijual dengan cara memposting di Facebook jual beli motor dan pembayaran dengan cara Cash On Delivery (COD). Jelasnya didampingi Kasi humas Polres Ciko.

Masih kata Kapolsek Seltim ” Kepada para tersangka JL, dan AM, dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan kepada tersangka HF, selaku penadah dengan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Tutupnya didampingi Iptu Ngatidja, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. Pewarta (Markus.T).